BORNEONEWS, Pulang Pisau - Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau mengaku sangat senang dengan program pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Pulang Pisau, menggelar operasi pasar murah. Kegiatan ini dibuka Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa'i dan Ahmad Jayadikarta.
Dari Pukul 10.00 WIB pagi, masyarakat Pulang Pisau Khususnya yang di Desa Mentaren 2, kecamatan Kahayan Hilir, sudah datang ke Balai Desa untuk membeli sembako di pasar murah yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Disperindagkop Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari pantauan Borneonews.co.id terlihat masyarakat datang dengan semangat, Gemuruh tepuk tangan seluruh masyarakat saat wakil gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan sembako digratiskan, melalui operasi pasar yang dilaksankan di halaman Balai Desa Mentaren 2, Selasa, 3 September 2024.
Salah satu masyarakat, Wati (38 Tahun) berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang memberikan sembako gratis, berupa beras 10 kg dan minyak goreng 1 liter dengan harga pasar normal 192.500, dan disubsidi Rp172.500 sehingga masyarakat cukup membayar 20.000 rupiah.
"Saya sangat senang dengan adanya pasar murah ini, tapi saya tidak menyangka sembako yang harusnya bayar 20.000 rupiah, digratiskan pemerintah, ini sangat membantu kami masyarakat di Desa Mentaren 2," kata Wati.
--page
Wati mengharapkan, pasar murah ini kalau bisa diadakan secara rutin bila perlu seminggu sekali. Meskipun harus bayar dirinya tidak keberatan karena harganya murah, namun sangat bersyukur kalau digratiskan lagi.
Selain itu lanjut Wati, dalam kegiatan operasi pasar ini bukan hanya kaum ibu- ibu yang senang, namun juga anak - anak, karena dikasih uang kaget dari Edy Pratowo.
"Karena banyak anak - anak balita yang ikut dan panitia nggak menyediakan makanan, sehingga sebagai penggantinya, diberikan uang buat beli susu dan snack buat anak -anak," ujar Wati. (RETHA/j)









