**Borneonews - Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan bahwa Nisya Ahmad akan menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat untuk periode 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung, pada Senin (2/9). Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari pengunduran diri Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang sebelumnya diperkirakan mengisi posisi tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, menuturkan bahwa Thoriqoh telah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum pelaksanaan pelantikan. Namun, Adi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan tersebut.
Bu Thoriq ini mengundurkan diri, dan proses mundur itu memerlukan penyerahan surat pengunduran diri kepada partainya, sebelum kemudian partai mengajukan ke KPU. Saat KPU menerima informasi tersebut, kami mengundang partai dan individu yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Setelah itu, dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, sehingga Nisya diangkat sebagai penggantinya, jelas Adi di Bandung pada Selasa.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pelantikan Nisya Ahmad sebagai pengganti Thoriqoh. Pertemuan yang melibatkan KPU dan partai politik terkait, dalam hal ini adalah PAN, serta Thoriqoh, hanya untuk memverifikasi kebenaran pengunduran diri yang telah diajukan.
Tidak ada pelanggaran. Kita perlu memanggil baik partai maupun calon terpilih. Calon terpilih harus melapor kepada partai terlebih dahulu, sebelum datang ke KPU untuk klarifikasi. Kita ingin memastikan bahwa orang yang bersangkutan menyatakan pengunduran diri dengan jelas, sehingga proses dapat dilanjutkan, kat Adi menambahkan.
Nisya Ahmad, yang merupakan adik dari artis terkenal Raffi Ahmad, berhasil meraih 50.422 suara dari daerah pemilihan (dapil) Jabar II yang mencakup Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Ia menduduki posisi kedua dalam perolehan suara, sementara Thoriqoh sebelumnya memperoleh 58.495 suara.
Berdasarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2024, di mana partai politik berhak untuk mengganti calon terpilih, Nisya Ahmad ditetapkan sebagai pengganti Thoriqoh yang menjabat selama periode DPRD 2019-2024. Ketentuan tersebut memang diatur dalam peraturan yang berlaku. Suara calon terpilih dapat dibatalkan dalam beberapa kondisi, seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri, seperti yang terjadi pada bu Thoriqoh, jelas Adi.
Selain Thoriqoh, Adi juga menginformasikan bahwa terdapat beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang tidak dapat dilantik. Meskipun ia enggan merinci lebih lanjut, ada dua nama yang suaranya harus dialihkan akibat meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Sejumlah calon terpilih mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada, dan ada juga yang meninggal dunia. Sudah dilakukan verifikasi. Dua calon yang meninggal dunia berasal dari PAN dan PKB. Sementara calon yang mengundurkan diri termasuk Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan beberapa lainnya juga dari PKS, ujar Adi.
ANTARA
Nisya Ahmad Dilantik Anggota DPRD Jabar Gantikan Thoriqoh
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







