**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia mengajukan kesempatan untuk mengembangkan hilirisasi di sektor batu bara kepada China. Langkah ini mencakup peningkatan kualitas serta pembuatan briket batu bara (*coal briquettes*), kokas (*cokes making*), dan batu bara cair (*coal liquefaction*). Semua inisiatif ini bertujuan untuk mendukung proses dekarbonisasi dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dalam keterangannya di Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, menegaskan bahwa penawaran ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan dampak negatif efek rumah kaca. Hal ini dilakukan sejalan dengan ratifikasi Perjanjian Paris, yang mengharuskan Indonesia untuk secara bertahap mengurangi konsumsi batu bara serta mencari bentuk-bentuk alternatif dari penggunaannya.
Bambang menyatakan, "Salah satu langkah dalam pengelolaan batu bara adalah mengurangi penggunaannya bersamaan dengan penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan mengembangkannya menjadi bentuk energi alternatif, khususnya gas untuk memenuhi kebutuhan industri seperti elpiji dan pupuk."
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa batu bara dapat diolah menjadi berbagai produk turunan yang berguna sebagai bahan baku industri maupun sebagai sumber energi. Ada enam jenis produk yang saat ini sedang dikembangkan dari batu bara, yaitu peningkatan kualitas batu bara, briket batu bara, kokas, batu bara cair, serta gasifikasi batu bara, termasuk gasifikasi bawah tanah.
Sebagai tambahan informasi, Indonesia memiliki sumber daya batu bara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan yang mencapai 31,71 miliar ton. Sebagian besar dari sumber daya dan cadangan ini terdistribusi di wilayah-wilayah seperti Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi. Sisa dari sumber daya tersebut tersebar di provinsi lain, termasuk Riau, Kalimantan Utara, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat, Papua, Sulawesi Barat, dan Jawa bagian barat.
Dalam upaya mempercepat pengembangan program ini, pemerintah menyediakan insentif fiskal yang berupa keringanan pajak. Selain itu, terdapat kebijakan yang mewajibkan perpanjangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Saat ini, terdapat enam IUPK yang sedang merencanakan pengembangan batu bara menjadi gas, pupuk, dan kokas. Saat ini mereka tengah melakukan kajian keekonomian dan studi kelayakan, dan kami berharap pada tahun 2030 proses ini sudah bisa *commissioning*," ujar Bambang.
ANTARA
Indonesia Tawarkan Hilirisasi Batu Bara untuk Dekarbonisasi Global
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







