JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada hari Rabu, dengan tambahan sebesar Rp2.000. Dengan demikian, harga emas per gram kini mencapai Rp1.406.000. Sebelumnya, pada hari Selasa, harga emas juga tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp3.000. Selain itu, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari Rabu juga meningkat menjadi Rp1.254.000 per gram. Transaksi penjualan ini akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan jumlah lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 3 persen. PPh 22 yang dikenakan atas transaksi *buyback* akan langsung dipotong dari total nilai penjualan. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp753.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.406.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.752.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.103.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.805.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.555.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.762.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.445.000 - Harga emas 100 gram: Rp134.812.000 - Harga emas 250 gram: Rp336.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp673.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.346.600.000 Pembelian emas batangan juga mencakup potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti legalitas transaksi. ANTARA