**Borneonews - Jakarta**, Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 di DPR RI melaksanakan inspeksi mendadak ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (*Siskohat*) pada hari Rabu. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.
Pansus Angket Haji tiba di lokasi sekitar pukul 10.13 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Marwan Dasopang. Setibanya di Siskohat, mereka langsung menemui Hasan Affandi, Kasubdit Siskohat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Marwan Dasopang terlihat bertanya kepada salah satu petugas keamanan di gedung tersebut, memastikan lokasi pertemuan. Keberangkatan sidak ini juga diikuti oleh sejumlah anggota Pansus Angket Haji lainnya, termasuk Arteria Dahlan, Iskan Qolba Lubis, Abdul Wachid, dan beberapa anggota lain yang berkontribusi dalam pengawasan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, diskusi antara anggota Pansus dan Hasan Affandi masih berlangsung. Di antara isu-isu yang dibahas adalah dugaan adanya jamaah haji khusus yang telah mendaftar meski memiliki antrian tahun kosong, namun berhak untuk berangkat di tahun 2024.
Sebelumnya, Arteria Dahlan juga telah mengajukan permohonan kepada pimpinan Pansus agar dilakukan audit forensik terhadap *Siskohat*. Ia menekankan pentingnya audit tersebut untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dugaan penyalahgunaan data dalam iB pekerjaan haji. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung pada 28 Agustus 2024, Arteria mengutarakan, "Saya minta melalui pimpinan, agar Siskohat diaudit secara forensik, bahkan jika diperlukan, melibatkan Bareskrim."
Siskohat sendiri merupakan aplikasi yang mengelola data dan informasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sistem ini membantu pemerintah dalam mengatur berbagai aspek administrasi, mulai dari pendaftaran hingga dokumen dan keuangan jamaah haji, serta mendukung calon jamaah untuk mendapatkan informasi akurat agar terhindar dari kesalahan komunikasi.
Arteria menegaskan bahwa audit ini sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data penyelenggaraan haji setelah mendengar bahwa Siskohat tidak dapat diakses melalui jaringan publik. Dia juga menyoroti bahwa keputusan Kementerian Agama untuk membatasi akses Siskohat hanya melalui jaringan privat berpotensi melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
ANTARA
Pansus Angket Haji Lakukan Sidak ke Siskohat untuk Audit Forensik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







