MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan bahwa sebanyak 13.600 pekerja di sektor formal, di luar Aparatur Sipil Negara (ASN), telah menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu. Bupati menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, tidak hanya bagi pegawai dengan penghasilan tetap tetapi juga bagi masyarakat yang bekerja sebagai petani dan nelayan. "Pekerja formal di sektor pemerintahan saat ini telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami sediakan," ujarnya. Pada tahun 2024, Pemkab Lombok Tengah berhasil mendapatkan penghargaan Paritrana Award, yang merupakan pengakuan atas dedikasi mereka dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat. Bupati mencerminkan kebanggaan terhadap pencapaian ini, yang diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga. "Masyarakat Lombok Tengah sepatutnya bersyukur dan merasa bangga, karena penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama," katanya. Lebih lanjut, Lalu Pathul Bahri menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan keamanan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. "Kami, sebagai pemerintah daerah, sangat serius dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui program *BPJS Ketenagakerjaan*. Kami percaya bahwa bukan hanya pekerja formal yang harus diperhatikan, tetapi juga pekerja informal yang sering kali terabaikan," ujarnya. Sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga saat ini, Pemkab telah memberikan perlindungan kepada 6.000 petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta kepada 500 nelayan dengan menggunakan anggaran daerah yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Lombok Tengah. Itu menunjukkan perhatian dan dukungan pemerintah terhadap dua sektor yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal. Selain fokus pada jaminan ketenagakerjaan, Pemkab Lombok Tengah juga berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat. Warga cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit dan puskesmas. "Biaya kepesertaan *BPJS Kesehatan* sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah," tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Lombok Tengah berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi semua pekerja. ANTARA