JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Informasi (KI) Pusat berkomitmen untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat melalui pengawasan terhadap 134 badan publik yang ada di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa saat ini, hanya terdapat 139 badan publik yang diakui sebagai informatif. Hal ini diungkapkan saat acara peluncuran sistem *electronic monitoring and evaluation* (e-monev) di Jakarta. Donny menjelaskan bahwa total badan publik di Indonesia mencapai angka 364. Jumlah tersebut mencakup berbagai entitas, seperti kementerian, perusahaan milik negara (BUMN), perguruan tinggi negeri (PTN), serta lembaga negara lainnya. Meskipun begitu, ia mencatat bahwa masih terdapat lebih dari 200 badan publik yang belum memenuhi kriteria informatif. Dalam konteks ini, Donny menegaskan pentingnya upaya untuk menjadikan badan publik semakin informatif. Ia merujuk pada Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan hak setiap individu untuk berkomunikasi dan mengakses informasi. Menurutnya, informasi merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi negara. Menjelang tahun 2024, KI Pusat telah menerima target dari pemerintah untuk menjadikan 130 badan publik memenuhi kategori informatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, KI akan terus mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi kepada badan publik, diharapkan dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Donny mengungkapkan optimisme bahwa dengan kerja keras, target-target sebelumnya dapat terlampaui. Pada tahun 2022, KI ditargetkan untuk mengakui 90 badan publik, dan hasilnya mencapai 120. Sementara itu, di tahun 2023, terdapat peningkatan realisasi ke 139 badan publik informatif. Tahun ini, mereka berharap dapat mencapai jumlah yang lebih tinggi lagi dibandingkan tahun sebelumnya. ANTARA