BORNEONEWS, Sampit - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah resmi mendapatkan akreditasi pada tanggal 22 Mei 2024.
Dengan akreditasi ini, laboratorium tersebut kini memiliki legalitas untuk melakukan pengujian parameter pencemaran secara mandiri, yang sebelumnya harus dikirim ke pusat.
"Alhamdulillah, dengan akreditasi ini, kita sudah bisa melakukan pengujian sampel sendiri. Sebelumnya, sampel harus dikirim ke pusat yang memakan waktu. Sekarang, kita bisa melakukan pengujian secara langsung di laboratorium kita," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Machmoer, Rabu, 4 September 2024.
Laboratorium ini mampu menguji hingga 22 parameter pencemara dimana hasil pengujian dapat disaksikan oleh wartawan dan media massa untuk memastikan transparansi serta keakuratan hasilnya.
Dengan akreditasi ini, UPTD Laboratorium DLH Kotim berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, ketika ada indikasi pencemaran di kolam perusahaan, laboratorium dapat mengambil sampel dari setiap kolam dan melakukan pengujian dengan biaya tertentu. Ini tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
--page
"Jika ada indikasi pencemaran, kita bisa menentukan kategori pencemarannya, apakah ringan atau berat. Untuk pencemaran ringan, kita bisa melakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Namun, jika pencemaran tergolong berat, kita akan membawa masalah ini ke tim yang lebih tinggi, di mana salah satu langkah akhirnya bisa berupa pencabutan izin. Namun, keputusan pencabutan izin bukan kewenangan DLH," imbuhnya.
Dengan status akreditasi ini, DLH Kotim berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. (DEWI PATMALASARI/j)









