**Borneonews - Jakarta**, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggantian tayangan Azan Maghrib dengan *running text* saat berlangsungnya misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta pada hari Kamis, tidak melanggar prinsip syariat Islam.
Asrorun Ni'am Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, menyampaikan bahwa dari sudut pandang syari, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, perubahan tayangan ini merupakan solusi yang diambil untuk menghormati pelaksanaan ibadah Kristiani yang diikuti oleh para jemaat yang tidak dapat hadir secara langsung di lokasi. "Masalahnya bukan peniadakan azan, melainkan untuk mengakomodasi siaran *live* misa bagi umat Kristiani," ujarnya di Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi untuk menayangkan Azan Magrib dalam bentuk *running text* saat misa Paus Fransiskus berlangsung secara langsung. Imbauan tersebut ditujukan agar semua televisi nasional dapat menyiarkan secara utuh ibadah misa akbar pada tanggal 5 September tanpa jeda.
Kemenag juga mengingatkan agar meskipun azan Maghrib mungkin berbunyi pada saat yang sama dengan misa, tayangan azan tetap harus disiarkan. Ni'am menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilihat sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
"Dalam konteks ini, bukan karena kehadiran Paus Fransiskus yang menyebabkan azan diganti, tetapi karena adanya pelaksanaan ibadah misa secara *live* yang diikuti oleh jemaat melalui televisi. Jika tayangan terhenti, hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi ibadah," tuturnya.
Sebagai analogi, Ni'am mengibaratkan situasi ini dengan siaran pertandingan sepak bola yang berlangsung bersamaan dengan waktu azan; dalam situasi tersebut, tayangan azan pun bisa digantikan dengan teks berjalan. "Ini adalah sebuah bentuk kearifan lokal," tambahnya.
Sementara itu, KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menambahkan bahwa Azan yang disiarkan di televisi merupakan rekaman elektronik. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak perlu merasa gelisah atau timbul kesalahpahaman terkait penggantian ini.
"Azan yang disiarkan secara elektronik bukanlah azan yang dikhususkan dari masjid yang dihentikan. Azan yang sesungguhnya tetap dikumandangkan di masjid-masjid sebagai penanda waktu salat dan ajakan beribadah," kata Cholil.
"Karena itu, saya setuju jika Azan di televisi diganti dengan *running text* demi menghormati umat Katolik yang sedang menjalankan misa," tambahnya.
ANTARA
MUI Sebut Penggantian Azan dengan Teks Jalan saat Misa Sah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







