**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis dan responsif terhadap perubahan yang ada, sehingga tercipta kesinambungan dan keterpaduan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan karakteristik daerah setempat.
Menurut Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, penting untuk mengintegrasikan aspek lingkungan dalam setiap perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan di Ambon. Jika aspek lingkungan diabaikan, pembangunan yang dilakukan tidak hanya akan menjadi tidak tepat sasaran, tetapi juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Sadali menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi dasar dari pembangunan yang berkelanjutan harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tersedia. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menyusun KLHS sebagai alat untuk menjamin pengkajian lingkungan pada tingkat yang strategis, termasuk dalam kerangka RPJMD.
Lebih jauh, dalam proses penyusunan kajian lingkungan hidup ini, pemerintah tidak bisa bertindak secara sendiri. Melainkan, harus melibatkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan, akademisi, organisasi pemerintah daerah (OPD) di tingkat kabupaten/kota, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Maluku. Hal ini juga mencakup partisipasi dari akademisi Universitas Pattimura, tokoh masyarakat dan agama, lembaga non-pemerintah, serta lembaga swasta dan pemerhati lingkungan.
Dalam konteks sistem perencanaan pembangunan nasional, penyusunan RPJMD harus dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari upaya manajemen pembangunan tingkat nasional. Oleh karena itu, RPJMD Provinsi Maluku untuk tahun 2025-2029 harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, terutama dalam menentukan pola dan struktur tata ruang serta menentukan kawasan strategis yang akan dijadikan rujukan untuk penetapan lokasi program dan kegiatan pembangunan.
Sebagai tambahan, penyusunan RPJMD juga harus selaras dengan tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ini akan memastikan bahwa upaya pembangunan yang dilakukan di Provinsi Maluku dapat terencana dengan baik dan berorientasi pada keberlanjutan.
ANTARA
Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk RPJMD Maluku 2025-2029
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Pencarian 53 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Berlangsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







