JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan adanya perubahan target pada penerimaan negara bukan pajak (*PNBP*) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*RAPBN*) tahun 2025. Perubahan ini didasarkan pada proyeksi peningkatan nilai kekayaan negara yang dipisahkan (*KND*) dan kontribusi dari berbagai kementerian serta lembaga terhadap penerimaan PNBP. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menuturkan bahwa dalam pembahasan di Panitia Kerja (*Panja*), terdapat beberapa perubahan signifikan. Salah satunya adalah terkait dengan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu proyeksi peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (*BUMN*). Di estimasikan, dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN akan meningkat sebesar Rp4 triliun. Dengan demikian, total pendapatan dari kekayaan negara terpisah diperkirakan naik dari Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun. Dalam kesempatan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (*Banggar*) DPR RI, Sri Mulyani memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyeksi tambahan pendapatan tersebut. Peningkatan dividen dari BUMN yang mencapai Rp4 triliun akan berkontribusi pada pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, yang secara keseluruhan berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, dijelaskan pula bahwa terdapat peningkatan penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp4,26 triliun yang berasal dari kontribusi beberapa kementerian dan lembaga yang selama ini menjadi penyumbang utama pendapatan PNBP. Kementerian-kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp510 miliar. Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia diperkirakan akan memberikan kontribusi yang signifikan dengan kenaikan mencapai Rp2,59 triliun. Selain kedua kementerian tersebut, Kementerian Perhubungan dipastikan mengalami peningkatan PNBP sebesar Rp890 miliar, sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diperkirakan akan menambah kontribusi sebesar Rp260 miliar. Dengan adanya perubahan dan peningkatan ini, total kenaikan penerimaan negara bukan pajak akan mencapai Rp8,26 triliun. Angka ini terdiri dari dua unsur, yaitu Rp4 triliun dari kekayaan negara yang dipisahkan dan Rp4,26 triliun yang berasal dari kementerian dan lembaga. ANTARA