JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) baru-baru ini mengumumkan dengan gembira bahwa mereka telah berhasil menangkap buronan yang dituduh terlibat dalam aktivitas perjudian online ilegal, Alice Guo, juga dikenal sebagai Guo Hua Ping. Penangkapan tersebut dilakukan di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia. Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, mengungkapkan rasa syukurnya terhadap pencapaian ini. Dia menyatakan bahwa penangkapan Guo merupakan tanda nyata dari komitmen tanpa henti lembaga penegak hukum serta menunjukkan kekuatan kerja sama internasional dalam menuntaskan perkara-perkara hukum yang melibatkan buronan. Remulla menekankan pentingnya proses hukum yang akan diikuti agar Guo dapat dimintai pertanggungjawaban atas semua tindak kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa DOJ akan terus bekerja sama dengan otoritas Indonesia untuk memastikan kelancaran prosedur hukum yang dibutuhkan. Menurut keterangan dari DOJ, Guo ditangkap pada hari Selasa, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 11:58. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kombes Audie Latuheru, Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubinter Polri, yang juga menyatakan bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri. Guo, yang pernah menjabat sebagai walikota Bamban di Tarlac, menghadapi berbagai tuduhan serius terkait dugaan keterlibatannya dalam perusahaan yang menjalankan perjudian *online* ilegal, yang dikenal dengan nama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs). Dalam penyidikan lebih lanjut, Guo juga menjalani pemeriksaan mengenai status kewarganegaraannya. Sebelum penangkapannya, Guo dikabarkan berencana pergi ke Malaysia dan telah singgah di Singapura pada 21 Juli 2024 sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada 18 Agustus 2024. Terdapat informasi bahwa saudara perempuannya, Shiela, serta seorang rekannya, Cassandra Li Ong, telah lebih dulu ditangkap di Indonesia dan kemudian dipulangkan ke Filipina. Dalam sebuah sidang di Subkomite Senat yang membahas isu Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengaku bahwa ia meninggalkan Filipina bersama Guo dengan menggunakan perahu. Lebih lanjut, Biro Imigrasi Filipina berharap Guo dapat segera kembali ke negaranya setelah penangkapan di Indonesia. Komisioner Biro Imigrasi, Norman Tansingco, menyatakan bahwa informasi mengenai penangkapan Guo telah disampaikan kepada Departemen Kehakiman dan Kantor Sekretaris Eksekutif. Dia merasa senang atas perkembangan ini dan berharap kembalinya Guo dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan kepergian ilegalnya serta memungkinkan dia untuk menghadapi berbagai tuduhan yang ada. Guo tidak hanya menghadapi tuduhan terkait perdagangan manusia tetapi juga penghindaran pajak yang diajukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir dan Biro Pendapatan Dalam Negeri. Selain itu, ia juga menghadapi kasus pemalsuan materiil yang ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum, terkait dugaan memberikan informasi palsu dalam sertifikat pencalonannya untuk pemilu 2022. ANTARA