**Borneonews - Tanjungpinang**, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginformasikan bahwa potensi pendapatan dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di daerah ini dapat mencapai Rp66 miliar per tahun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada jumlah tenaga kerja asing yang tercatat di Kepri, yakni sebanyak 3.468 orang. Angka ini kemudian dikalikan dengan dana kompensasi sebesar 100 dolar AS per orang per bulan selama satu tahun, yang totalnya adalah 12 bulan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, menjelaskan bahwa meskipun potensi pendapatan ini signifikan, tidak seluruhnya akan masuk ke kas daerah. Sebagian dari dana tersebut akan disetorkan ke pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap TKA yang baru pertama kali bekerja di Kepri akan membuat dana kompensasi mereka diterima oleh pemerintah pusat. Hal yang sama juga berlaku untuk TKA yang bekerja di dua provinsi berbeda, seperti di Kepri dan Kalimantan; dana kompensasi yang dihasilkan pun akan disetorkan ke pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemerintah pusat memiliki dua sumber pendapatan dari dana kompensasi penggunaan TKA. Namun, jika seorang TKA memperpanjang izin kerja di dua kabupaten atau kota yang berada dalam satu provinsi, maka dana kompensasi tersebut akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui Disnakertrans.
Jika TKA hanya bekerja di satu kabupaten atau kota, maka hak penerimaan dana kompensasi akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten atau Kota tempat mereka bekerja. "Pendapatan dari sektor penggunaan TKA ini bersifat tidak wajib, karena sudah terdapat ketentuan yang mengatur tentang dana kompensasi penggunaan TKA di Indonesia," ungkap Mangara.
Mangara juga menyoroti bahwa dana kompensasi terbesar akan masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang menargetkan pendapatan mencapai Rp30 miliar per tahun. Ini disebabkan oleh dominasi jumlah pekerja asing di kawasan industri Batam dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya.
Selanjutnya, di Kabupaten Bintan, dana kompensasi yang diperkirakan mencapai Rp13 miliar per tahun berasal dari 711 TKA yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Kepri, target hingga akhir tahun 2024 adalah sebesar Rp5 miliar, dengan realisasi hingga bulan Juni 2024 telah mencapai Rp4,2 miliar.
"Dana kompensasi ini akan digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja lokal melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi," jelas Mangara.
Dia juga menyampaikan bahwa Disnakertrans Kepri bersama dengan para pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, memastikan bahwa mereka memiliki izin resmi untuk bekerja di wilayah tersebut. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (*RPTKA*) yang dikukuhkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Apabila masyarakat menemukan keberadaan TKA ilegal atau yang bekerja tanpa izin, kami menghimbau untuk segera melapor kepada kami atau pihak imigrasi agar bisa ditindaklanjuti," tegas Mangara.
ANTARA
Potensi Dana Kompensasi Penggunaan TKA di Kepri Capai Rp66 Miliar
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komentar (0)
Memuat komentar…







