**Borneonews - Jakarta**, Peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII), Christina Clarissa Intania, mengungkapkan bahwa isu gratifikasi yang melibatkan pejabat negara membutuhkan perhatian serius. Hal ini penting untuk mencegah praktik tersebut menjadi kebiasaan yang dianggap wajar dalam lingkungan pemerintahan.
Christina menjelaskan bahwa maraknya praktik gratifikasi yang terjadi saat ini dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi. "Situasi ini harus diantisipasi, karena apabila gratifikasi terus terjadi dan dinormalisasi oleh pejabat atau pihak penegak hukum, dampaknya bisa sangat luas," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa gratifikasi dapat menghambat jalannya birokrasi serta penegakan hukum yang seharusnya dilakukan sesuai dengan etika publik. Praktik ini menciptakan konflik kepentingan di antara para pihak yang terlibat, yang pada akhirnya mempengaruhi keputusan yang diambil oleh penerima gratifikasi. "Pemberian gratifikasi sering kali membawa serta utang balas budi, yang membuat keputusan menjadi tidak objektif," tambahnya.
Salah satu contoh yang mendapat sorotan adalah dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Menurut Christina, situasi ini hendaknya menjadi pengingat bagi pejabat publik lainnya untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Aspek penegakan hukum terkait isu gratifikasi juga menjadi sorotan penting, agar masalah ini tidak hanya berhenti sebagai perbincangan, namun dapat diinvestigasi secara mendalam. "Gratifikasi merupakan indikator adanya masalah dalam integritas dan etika pejabat publik," pungkasnya.
Christina juga menyoroti bahwa sejak revisi undang-undang pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami sejumlah tantangan, yang membuat badan tersebut tidak seproaktif sebelumnya. "KPK kini terbatas dalam perannya untuk mengusut perkara, karena pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik atau penuntut umum," jelasnya.
Melihat situasi tersebut, dia merekomendasikan agar mekanisme hukum terkait pencegahan dan tindak lanjut gratifikasi di instansi pemerintah diperketat. Christina menekankan bahwa penegakan hukum terkait gratifikasi sangat mendesak, terutama karena banyak kasus korupsi berkaitan langsung dengan pembagian gratifikasi tersebut.
"Setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. Selain itu, dia menekankan pentingnya instansi pemerintah dan individu untuk secara tegas menolak budaya gratifikasi.
"Apabila individu di dalam pemerintahan masih cenderung menerima gratifikasi, dan didukung dengan penegakan hukum yang lemah, maka praktik ini akan terus berkembang dan dianggap sebagai hal yang normal di sektor publik di Indonesia," kata Christina menutup pembicaraan.
ANTARA
Pentingnya Penanganan Gratifikasi Pejabat Negara di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







