**Borneonews - Makassar**, Asosiasi pengembang perumahan di Sulawesi Selatan menyambut positif peluncuran program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah, yang dikenal dengan nama *Serasi Peran*, yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulsel, Sudarman Supardi, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah ada sejak lama dan akan segera disebarkan kepada para anggota mereka, yang berjumlah sekitar 300 orang. "Kami akan melakukan sosialisasi terkait peluncuran program *Serasi Peran* ini kepada seluruh anggota kami," ujarnya saat memberikan keterangan di Makassar.
Sudarman juga menyatakan bahwa DPD REI Sulsel akan melakukan kajian mendalam untuk mengajak para pengembang mendaftar. Registrasi ini menjadi syarat yang penting berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. "Dengan begitu, para pengembang akan dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas, serta menjaga kualitas yang dihasilkan," jelasnya.
Selain dari REI, DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Sulsel juga memberikan sambutan hangat terhadap program tersebut. Ketua Himperra Sulsel, Burhanuddin, mempertanyakan ketertarikan terhadap sistem baru ini dan berharap agar program ini dapat segera diimplementasikan.
Burhanuddin menjelaskan pentingnya pelaksanaan program ini. Komitmen akan sertifikasi harus dilakukan dengan baik, mengingat bahwa perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh masyarakat. "Semoga dengan sistem ini, Sulsel dapat menjadi pionir dan menunjukkan contoh yang baik kepada seluruh Indonesia, bahwa program ini adalah yang terbaik," tambahnya.
Program *Serasi Peran* di-launching oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulsel, Andi Bakti Haruni, yang dilakukan di kantor Dinas Perkimtan Sulsel pada hari Selasa. Implementasi program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Sertifikasi Pengembang Perumahan.
Dengan adanya sertifikasi bagi para pengembang, diharapkan Provinsi Sulsel dapat menjadi percontohan dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. Dinas Perkimtan Sulsel juga telah menyediakan ruang pelayanan khusus untuk program *Serasi Peran* di lobi utama Dinas Perkimtan Sulsel.
ANTARA
Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Sulsel Diumumkan
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







