BANTEN –
**Borneonews - Kota Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Serang mengumumkan bahwa mereka telah menemukan sebanyak 3.227 pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan oleh panitia pengawas pemilihan umum kelurahan dan desa (PKD) di 67 kelurahan, terdapat total 3.227 alat peraga sosialisasi yang terdeteksi di wilayah Kota Serang. APS yang ditemukan memuat gambar serta identitas bakal pasangan calon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Bentuk-bentuk APS tersebut meliputi *banner*, spanduk, billboard, baliho, dan stiker. Jika ditelaah lebih dalam, dari dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, tercatat ada 1.007 APS. Sedangkan, untuk tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang juga telah mengajukan pendaftaran ke KPU Kota Serang, ditemukan sebanyak 2.220 APS. Fierly menjelaskan, pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk penertiban menjelang masa kampanye. Menurut jadwal, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selain itu, data yang terkumpul juga berfungsi sebagai acuan dalam pengawasan dana kampanye dari para bakal pasangan calon di masa mendatang. Penemuan APS yang melanggar ketentuan ini tersebar di berbagai kecamatan. Kecamatan Cipocok Jaya mencatat jumlah terbanyak dengan 1.203 APS, diikuti Kecamatan Taktakan dengan 654 APS, Kecamatan Serang dengan 567 APS, Kecamatan Walantaka dengan 238 APS, Kecamatan Curug dengan 242 APS, dan Kecamatan Kasemen dengan 223 APS. Lebih lanjut, Fierly menyatakan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait pemasangan APS yang mengganggu, terutama yang dipasang di jalan protokol, di depan lamabang pendidikan, serta di lokasi-lokasi tempat ibadah. Beberapa pemasangan APS bahkan dianggap membahayakan, sehingga hal ini jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan. Penting untuk dicatat bahwa APS yang terpasang ini tidak dapat dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK), mengingat tahapan kampanye belum dimulai. Beberapa APS yang ditemukan milik partai politik juga mencantumkan kalimat dan gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih partai atau calon legislatif sebelum masa kampanye resmi dimulai. Fierly menambahkan bahwa hasil dari pendataan ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, serta kepada pimpinan di Bawaslu Provinsi Banten, agar dapat dilakukan tindakan penertiban yang diperlukan. Kegiatan rapat koordinasi terkait tahapan pemilihan tahun 2024 melibatkan partisipasi dari seluruh panitia pengawas kecamatan, anggota KPU Kota Serang, serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan setempat. ANTARA