PALU –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Informasi (KI) Pusat sedang berupaya untuk mendorong sebanyak 364 badan publik di seluruh Indonesia agar lebih memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada 139 badan publik yang telah mencapai status informatif. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, dalam acara peluncuran monitoring dan evaluasi elektronik atau *electronic monitoring and evaluation* (*e-monev*). Donny menjelaskan bahwa jumlah total badan publik di Indonesia saat ini adalah 364, yang mencakup kementerian, perusahaan milik negara, perguruan tinggi negeri, serta berbagai lembaga negara lainnya. Sayangnya, masih terdapat lebih dari 200 badan publik yang belum memenuhi kriteria informatif. Dalam melanjutkan misinya, KI Pusat berkomitmen untuk meningkatkan tingkat informasi yang disediakan oleh badan publik. Ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F yang menegaskan hak setiap individu untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. "Informasi adalah hak dasar setiap warga negara, seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945," tegas Donny. Ia menambahkan pula bahwa pemerintah telah menetapkan target bagi KI Pusat untuk memastikan bahwa pada tahun 2024, 130 badan publik bisa memenuhi kategori informatif. Dalam upaya mencapai target ini, KI Pusat terus berfokus pada sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi kepada badan publik. Harapannya, pada tahun 2024, badan-badan publik tersebut dapat melampaui target yang telah ditetapkan. "Kami mendapatkan target 90 badan publik untuk tahun 2022 dan berhasil merealisasikan 120. Pada tahun berikutnya, target meningkat menjadi 98, dengan hasil nyata mencapai 139. Kami berharap dapat melampaui capaian tahun lalu," tutupnya. ANTARA