SEMARANG –
**Borneonews - Purwokerto,** Akademikus dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq, menyatakan bahwa legitimasi bupati definitif yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih kuat dibandingkan dengan penjabat bupati. Menurut Sabiq, legitimasi tersebut berasal dari fakta bahwa bupati definitif dipilih langsung oleh rakyat, sehingga mereka memperoleh mandat yang sah dari masyarakat. Sabiq melanjutkan bahwa penjabat bupati tidak dipilih secara langsung oleh warga melalui pilkada, melainkan diangkat oleh pemerintah. Hal ini menciptakan perbedaan yang signifikan dalam legitimasi politik antara bupati definitif dan penjabat bupati. Selama periode pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 yang berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus di beberapa daerah, Sabiq mengamati bahwa hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, termasuk di Kabupaten Banyumas. Mengantisipasi situasi ini, KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada calon-calon lainnya untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Apabila hingga akhir periode perpanjangan pendaftaran tidak ada tambahan calon yang mendaftar, kemungkinan besar pasangan calon yang sudah terdaftar akan menghadapi situasi di mana mereka berkompetisi melawan kotak kosong. Dalam skenario ini, jika pasangan calon tersebut berhasil menang, mereka akan menjadi bupati dan wakil bupati definitif. Namun, jika kotak kosong yang mendapatkan suara terbanyak, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat bupati. Sabiq menjelaskan bahwa dari segi tugas, baik bupati definitif maupun penjabat bupati memiliki tanggung jawab yang hampir sama, yaitu dalam hal pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan. Namun, ia juga menunjukkan bahwa penjabat bupati lebih fokus pada urusan pembangunan, administrasi, dan menjaga kelangsungan pemerintahan. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa ada ketentuan dalam undang-undang yang membatasi kewenangan penjabat bupati. Sebagai contoh, penjabat bupati tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi, serta terdapat larangan terhadap tindakan strategis seperti membatalkan perizinan atau mengeluarkan izin yang bertentangan dengan kebijakan yang ada sebelumnya. Meski demikian, diakui bahwa terdapat pengecualian bagi penjabat bupati yang bisa mengambil kebijakan tertentu dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. "Hal ini berbeda dengan bupati definitif yang memiliki wewenang penuh tanpa ada batasan seperti yang dialami oleh penjabat bupati. Sekalipun secara normatif memiliki tanggung jawab yang sama, terdapat aspek-aspek tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat bupati," pungkas Sabiq. ANTARA