JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa terdapat 3.503 calon haji khusus yang akan diberangkatkan tanpa masa tunggu pada musim haji tahun 2024. Marwan menjelaskan bahwa ada individu yang dapat berangkat haji dengan masa tunggu nol tahun. "Jumlahnya cukup signifikan, yaitu sebanyak 3.503 pendaftar yang akan berangkat pada tahun 2024," ucap Marwan ketika berbicara kepada wartawan setelah memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Jakarta pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa fenomena ini menciptakan ketidakadilan, mengingat masih banyak calon haji khusus lainnya yang harus menunggu bertahun-tahun, bahkan sampai tujuh tahun, tetapi belum diberangkatkan oleh Kementerian Agama. "Ini berkenaan dengan keadilan. Ada orang yang sudah menunggu selama tujuh tahun untuk haji khusus dan ada pula yang menanti selama 25 tahun untuk haji reguler. Terdapat beberapa daerah di mana masa tunggu mencapai 48 tahun, sementara tiba-tiba ada orang yang bisa berangkat setelah menunggu nol tahun," papar Marwan. Dalam penjelasannya kepada Pansus Angket Haji, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama mengonfirmasi bahwa jumlah calon haji khusus yang akan berangkat tersebut berasal dari kuota yang masih tersisa. "Mereka mengklaim bahwa masih ada kuota yang belum terisi," tuturnya. Namun, Marwan tetap skeptis. Ia menyatakan bahwa jika memang tujuan Kementerian untuk memenuhi kuota jamaah haji khusus, pengiriman mereka seharusnya dilakukan pada bulan Juni 2024, bukannya pada bulan-bulan sebelumnya. "Faktanya, dua tahap keberangkatan telah dilakukan pada Januari, tiga tahap pada Februari, dua tahap pada Maret, dua tahap pada Mei, dan satu tahap pada Juni. Semua ini dilakukan tanpa masa tunggu. Kami tidak dapat menerima alasan mereka mengenai sisa kuota. Jika itu benar-benar sisa, seharusnya penjadwalan bisa dilakukan pada Juni atau Juli untuk calon haji dengan masa tunggu nol tahun," ungkapnya. Sebagai respons terhadap situasi ini, Pansus Angket Haji berencana untuk menyelidiki alasan di balik keputusan Kementerian Agama dalam memberangkatkan 3.503 calon haji khusus yang memiliki masa tunggu nol tahun. "Ada peluang bagi Pansus Haji untuk menyelidiki motif di balik perubahan-perubahan ini," tandas Marwan. Pansus Angket Haji DPR RI melakukan kunjungan ke Kantor Siskohat pada Rabu sekitar pukul 10.13 WIB, dan mereka bertemu dengan Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hasan Affandi, di Lantai 3 kantor tersebut. ANTARA