BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Kejaksaan Negeri Mukomuko di Provinsi Bengkulu kini sedang melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Untuk proses audit ini, Kejari Mukomuko melibatkan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menghitung kerugian negara yang mungkin timbul akibat kasus tersebut. Menurut penjelasan Radiman, selaku Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Mukomuko, auditor dari Kejati Bengkulu bertanggung jawab untuk melakukan audit terhadap proyek yang diduga mengalami penyimpangan tersebut. Pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko diketahui mangkrak akibat pemutusan kontrak, yang mengakibatkan proyek tidak dapat diselesaikan sesuai rencana. Proses penyidikan saat ini masih berjalan, dan penilaian kerugian negara masih berlangsung untuk menentukan besaran kerugian yang dialami oleh negara. Sebelumnya, penyidik dari Kejari Mukomuko bersama dengan tim ahli yang berasal dari salah satu perguruan tinggi terkemuka telah melakukan penghitungan volume bangunan gedung tersebut. Radiman menambahkan bahwa tim ahli ini telah melakukan pengecekan volume bangunan untuk kedua kalinya. Dalam rangka memperkuat pengumpulan bukti, instansi ini juga telah memanggil sejumlah saksi. Tiga orang dari kelompok kerja (pokja) yang bertugas dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko telah dimintai keterangan. Selain itu, dua pegawai Pengadilan Agama yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara proyek juga diminta untuk memberikan penjelasan. Tak hanya itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung pengadilan tersebut. Proyek ini memiliki anggaran yang cukup besar, yaitu sebesar Rp20 miliar. Audit ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas sejauh mana kerugian negara dan memberikan kejelasan dalam penanganan kasus korupsi tersebut. ANTARA