BORNEONEWS, Palangka Raya – Pegawai pemerintah bakal menjadi obyek utama yang akan disasar penegakan peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Selebihnya adalah menyasar masyarakat pada umumnya.
“Ini kita lakukan agar pelayan masyarakat atau abdi negara itu menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Kalau pegawai pemerintah bisa menjadi teladan kan masyarakat di sekitarnya akan mengikuti contoh tersebut dan sebaliknya,” ungkap Kepala Satpol PP, Baru I Sangkai kepada Borneonews.
Kawasan yang tidak diperkenankan untuk ada aktivitas merokok di antaranya kantor pemerintah, sekolah, masjid, balai, sarana ibadah, puskesmas dan rumah sakit, serta gedung atau sarana publik. Pernah dalam satu kesempatan saat buka puasa bersama Ramadan, ia jengkel karena banyak pegawai yang merokok di gedung pertemuan Palampang Tarung yang masih satu kompleks Balaikota.
“Andai saya pakai baju dinas, saya tindak mereka. Karena ini fasilitas umum milik pemerintah yang juga termasuk KTR,” kesalnya.
Selama ini, sosialisasi telah dilakukan di sejumlah kantor pemerintah kecamatan, yaitu Kecamatan Rakumpit, Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Sebangau. Lembaga pendidikan yang sudah disosialisasi antara lain Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhamadiyah.
Perda Kota Palangka Raya Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan melarang orang untuk merokok. Perokok masih diperkenankan merokok, namun di tempat-tempat yang diperbolehkan yang diatur dalam Perda yang berlaku efektif 2015 itu.
“Larangan merokok di KTR yakni supaya orang lain yang tidak merokok tidak terganggu. Pengawasan dilakukan di tempat-tempat yang sudah menerima sosialisasi KTR. Penindakan berupa denda dan kurungan penjara dilakukan jika perokok masih merokok di kawasan yang dilarang,” tandasnya.
Wali Kota Palangkaraya Riban Satia, mengatakan, maksud pembuatan rancangan peraturan daerah tentang, kawasan tanpa rokok bukannya untuk melarang warga merokok, tetapi membatasi lokasi atau kawasan merokokbagi perokok.
“Di dalam rumah pun sepatutnya tidak boleh merokok, kecuali di teras rumah, karena kalau di dalam rumah juga bisa mengganggu penghuni yang di dalam,” katanya. (ROZIKIN/m)








