JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sedang mempersiapkan untuk melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Langkah ini diambil mengingat adanya badan pemulihan aset yang telah dibentuk di bawah Kejaksaan Agung. Menanggapi rencana tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan dalam rapat kerja yang berlangsung dengan Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu bahwa saat ini Kemenkumham sedang mendiskusikan proses pengalihan tersebut dengan pihak Kejagung. Agtas menekankan bahwa pengalihan kewenangan Rupbasan kepada Kejagung tidak akan berdampak negatif bagi pegawai yang saat ini bekerja di unit tersebut. Dia memastikan bahwa dalam proses ini, status pegawai, dan juga posisi mereka dalam struktur organisasi tidak akan berubah. Seluruh hak serta tunjangan kinerja pegawai akan tetap sama. “Yang berubah hanya statusnya saja. Posisi jabatan, hak, dan tunjangan kinerja pegawai tidak akan mengalami perubahan,” tegas Agtas dalam pernyataannya. Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa terkait dengan anggaran untuk kegiatan yang berpindah dari Kemenkumham ke Kejagung, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam pemerintahan berikutnya. Menurutnya, isu ini tidak hanya berkaitan dengan pengalihan pegawai tetapi juga mengenai penganggaran, mengingat saat ini Kejagung belum memiliki alokasi anggaran untuk belanja pegawai Rupbasan. “Ini adalah langkah besar yang juga berhubungan dengan penganggaran, terutama dalam memastikan bahwa Kejaksaan Agung siap mengelola anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Rupbasan,” ungkap Wihadi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI. ANTARA