SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kejaksaan Negeri Kudus di Jawa Tengah saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (*SIHT*) di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam rangka penyidikan, dengan komposisi delapan orang di antaranya berasal dari pihak ketiga, sementara sisanya merupakan saksi dari dinas pemerintah yang terkait. Juru Bicara Kejari Kudus, Wisnu Wibowo, yang juga menjabat sebagai Kasi Intel, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini akan berlanjut. Pengembangan dari penyidikan saat ini memungkinkan adanya penambahan saksi baru demi melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum ini. Sebelumnya, tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kudus juga mencakup penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024. Proses ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka kegiatan pembangunan *SIHT*, khususnya pada paket pekerjaan tanah padas atau tanah uruk yang dilakukan oleh dinas terkait selama tahun 2023. Dalam langkah untuk memperkuat kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan beberapa dokumen penting, termasuk personal computer (*PC*), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Proyek pembangunan *SIHT* yang teridentifikasi melakukan kegiatan uruk ini memiliki volume yang cukup besar, yakni mencapai 43.223 meter persegi. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini menggunakan mekanisme katalog elektronik (*e-katalog*), dengan nilai kontrak yang ditetapkan sebesar Rp9,16 miliar dan harga satuan Rp212 ribu. Komplikasi muncul karena pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan ini, diwakili oleh inisial SK, ternyata mengalihkan tanggung jawab pengerjaan proyek kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (*PPK*). Pekerjaan tersebut diserahkan kepada AK, dengan nilai proyek mencapai Rp3,11 miliar dan harga satuan tanah uruk sebesars Rp72 ribu, juga tanpa keterlibatan PPK. Lebih lanjut, tim penyidik menemukan bahwa material yang digunakan untuk menyelesaikan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam surat dukungan. Pada tahun 2023, pembangunan *SIHT* ini didanai dengan anggaran sebesar Rp21 miliar. Proyek ini mencakup pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase yang dilakukan di lahan seluas 3,7 hektare. Rencana ke depan, proyek ini akan berlanjut dengan pembangunan empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk kebutuhan Bea Cukai, serta penyelesaian pengerjaan pagar keliling, pembuatan sumur, dan pengerasan jalan. Adapun untuk tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,3 miliar guna melanjutkan proyek *SIHT*. Rencananya, sebanyak 10 paket kegiatan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan prioritas awal pada paket pengerasan jalan. ANTARA