**Borneonews - Cirebon**, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menyiapkan total 50 saksi untuk mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus kematian Vina dan Eky yang saat ini tengah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul tuntutan dari enam terpidana yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa dari 50 orang saksi yang dipersiapkan, terdapat 30 saksi fakta serta 20 saksi ahli. Semua saksi tersebut akan dihadirkan selama persidangan PK di PN Cirebon untuk memastikan bahwa argumen-argumen atau *novum* yang baru ditemukan oleh timnya dapat terungkap dengan jelas di hadapan hakim.
Otto menambahkan bahwa *novum* yang dimaksud adalah bukti baru yang belum pernah diungkapkan selama persidangan yang berlangsung pada tahun 2016. Pihaknya percaya bahwa bukti-bukti ini memiliki potensi untuk memengaruhi keputusan hakim sehingga para terpidana dapat mengakhiri vonis yang mereka terima dalam perkara kematian Vina dan Eky.
Dia menyebutkan bahwa meskipun terdapat banyak memori yang diajukan dalam PK ini, beberapa *novum* merupakan bukti yang sekarang baru terungkap. Saat ini, keenam terpidana yang menjadi klien DPN Peradi telah hadir di PN Cirebon untuk mengikuti sidang perdana, yang agenda utamanya adalah pembacaan memori PK oleh tim pengacara.
Keenam terpidana tersebut termasuk nama-nama seperti Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldy Aditya Wardana. Dalam sidang selanjutnya, jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan oleh tim advokat.
Anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, Jutek Bongso, mengungkapkan bahwa sidang PK yang dihadiri oleh para terpidana sempat dihentikan sementara selama 15 menit. Ia mencatat bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian berencana untuk melaksanakan persidangan secara tertutup, mengingat adanya unsur asusila dalam kasus ini.
Meski begitu, pihak DPN Peradi bersikeras menyatakan bahwa dakwaan terhadap klien mereka tidak mencakup unsur asusila, melainkan terfokus pada Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Dengan tegas, mereka menolak keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup dan mengancam akan menempuh jalur hukum lainnya jika hal tersebut diteruskan.
Namun, setelah mendapatkan masukan, majelis hakim akhirnya setuju untuk menggelar sidang PK secara terbuka bagi umum. Jutek menekankan pentingnya transparansi dalam pengadilan, mengikuti prinsip bahwa proses hukum seharusnya dapat diakses dan disaksikan oleh masyarakat luas.
ANTARA
Peradi Siapkan 50 Saksi untuk Sidang PK Kasus Vina di Cirebon
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Komentar (0)
Memuat komentar…







