**Borneonews - Jakarta**, Peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin penting sejak 2021 ketika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) diamanahi tugas sebagai Regional Chief Economist (RCE). Istilah *Chief Economist* merujuk kepada individu yang bertanggung jawab untuk pengembangan strategi ekonomi, mengoordinasikan berbagai aspek penting, serta menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan ekonomi.
Sebagai RCE, peran ini difokuskan pada area tertentu, mendukung pengembangan ekonomi di daerah dengan lebih efektif. Kemenkeu, bertugas mengelola kebijakan fiskal dan keuangan negara, berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui berbagai kebijakan dan program yang dirancang khusus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan betapa pentingnya RCE untuk menerangkan fungsi serta kebijakan fiskal. RCE perlu menganalisis dampak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di setiap daerah. Mereka diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam bahwa uang negara harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan, sehingga menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja.
Dalam struktur Kemenkeu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola kas negara dan melaksanakan anggaran. Mereka juga bertanggung jawab dalam menyusun laporan keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
DJPb yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki akses ke berbagai data. Pengelolaan dan analisis data ini sangat penting untuk memantau kondisi perekonomian di daerah serta menyusun kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Dengan demikian, pegawai DJPb mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan keuangan negara yang lebih efisien dan efektif, dengan tujuan yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
**Peran Regional Chief Economist dan Financial Advisor**
DJPb memiliki tanggung jawab besar dalam memperkuat program RCE, salah satunya sebagai Ketua Tim Implementasi Penguatan RCE di tingkat daerah. Mereka diharuskan mengoordinasikan kelompok kerja yang merupakan bagian dari Tim Sekretariat Bersama Wilayah, sesuai dengan ketentuan KMK Nomor 394/KMK.01/2022. Tugas tersebut mencakup pengumpulan data mengenai pengelolaan keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui berbagai saluran, termasuk *Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN)* dan sistem layanan data lainnya yang ada di Kemenkeu.
Secara umum, RCE Kemenkeu berfokus pada analisis ekonomi regional, memberi masukan kebijakan, serta membangun kapasitas pemerintah daerah. Dalam analisis ekonomi, RCE melakukan kajian yang mendalam terhadap situasi ekonomi di masing-masing wilayah, mengidentifikasi isu, peluang, dan tantangan yang sedang dihadapi.
Di sisi lain, RCE juga memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan pusat berdasarkan hasil analisis tersebut. Rekomendasi ini mencakup pengalokasian anggaran, investasi infrastruktur, serta kebijakan fiskal lainnya yang dianggap perlu.
Lebih lanjut, RCE berperan dalam pengembangan kapasitas pemerintah daerah. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan ekonomi di daerah.
**Peran Financial Advisor**
Dari perspektif *financial advisory*, peran ini diartikan sebagai tanggung jawab profesional untuk memberikan saran dan solusi terkait perencanaan dan pengelolaan masalah keuangan. Kanwil DJPb dapat menjalankan tiga tipe fungsi advisory, yaitu terkait pelaporan, pelaksanaan anggaran, dan dukungan dalam program pemerintah di daerah.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Amdi, tugas *financial advisory* oleh DJPb dapat diimplementasikan berupa analisis kondisi keuangan pemerintah daerah. Implementasi fungsi ini sudah berjalan sejak 2017, ketika DJPb mulai menerima mandat untuk menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.
Meskipun peran ini seringkali dilakukan oleh KPPN karena adanya interaksi yang lebih langsung dengan pemerintah daerah, pertukaran informasi juga diperlukan untuk memfasilitasi koordinasi dan konsultasi dalam hal teknis penyaluran dana tersebut.
Seiring dengan perkembangannya, DJPb terus berinovasi dan menyesuaikan mekanisme pengelolaan keuangan negara. Peran *financial advisory* ini tidak hanya dilihat dari sisi penyaluran dana, tetapi juga mencakup digitalisasi pengelolaan keuangan negara dan upaya meningkatkan efisiensi belanja daerah.
Selain itu, KPPN juga memberikan masukan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran, pengelolaan utang, dan optimalisasi pendapatan. Pada akhirnya, *financial advisor* mendukung pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan praktik transparansi.
Melalui pendekatan yang sistematis dan kolaboratif, Kemenkeu menjalankan peran penting sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat daerah. Kementerian Keuangan menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah guna memperkuat kapasitas ekonomi mereka, mendukung transparansi, serta kesehatan tata kelola ekonomi yang inklusif di seluruh wilayah.
ANTARA
Peran Kemenkeu Sebagai Regional Chief Economist dan Advisor Keuangan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







