BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap lebih dari 10 juta batang rokok ilegal yang telah ditindak di perairan utara Kuala Langsa, Kota Langsa. Proses pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor Bea Cukai di Banda Aceh pada hari Rabu. Rokok-ruduk ilegal yang telah dimusnahkan ini sebagian juga dibakar di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, di mana rokok tersebut digunakan sebagai bahan bakar. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Putu Agus Arjaya, nilai total dari rokok yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. Di sisi lain, pihaknya juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp31,54 miliar. Putu Agus Arjaya menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diimpor secara ilegal tanpa adanya pelabelan cukai yang sesuai. Tercatat, terdapat 1.001 karton rokok, dengan setiap karton berisi 50 slop, dan setiap slop terdiri dari 10 bungkus. Setiap bungkus terdiri dari 20 batang rokok. Jika dijumlahkan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan melebihi angka 10 juta batang. Pemusnahan ini merupakan hasil dari tindakan penindakan yang dilakukan pada 27 Mei 2024. Dalam operasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai bersama Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai telah mencegah penyelundupan melalui kapal KM Tinka Azara. Kapal ini dengan bobot 89 gross ton (GT) diamankan karena diduga akan menyelundupkan 1.001 karton rokok ilegal yang memiliki merek Ray dan berjenis sigaret putih mesin. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang individu yang berinisial TH sebagai tersangka. TH kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Putu Agus Arjaya menekankan bahwa penindakan terhadap penyelundupan ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi negara dari masuknya barang ilegal dari luar, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha rokok yang ada di dalam negeri. "Masuknya dan beredarnya rokok ilegal berdampak buruk pada perekonomian masyarakat. Kami sebagai instansi vertikal berkomitmen untuk terus mengawasi serta memberantas peredaran rokok ilegal, baik di Aceh maupun di seluruh Indonesia," tutur Putu Agus Arjaya. ANTARA