JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) telah menunjukkan persetujuan terhadap imbauan pemerintah Indonesia kepada berbagai stasiun televisi nasional. Imbauan tersebut mengusulkan agar tidak menayangkan *azan* Magrib selama acara misa bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung pada Kamis, 5 September 2024. Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menayangkan *azan* di televisi merupakan langkah yang tepat. Hal ini dimaksudkan agar umat Katolik yang tidak dapat menghadiri misa secara langsung di Gelora Bung Karno (GBK) bisa mengikuti jalannya ibadah dengan lebih khusyu melalui layar kaca. Untuk itu, Riyan menyarankan agar *azan* di televisi diganti dengan tampilan *running text*. Riyan menganggap bahwa keputusan ini bukanlah suatu hal yang problematis, melainkan sebuah upaya untuk menghormati umat Katolik yang terpaksa mengikuti ibadah melalui media. Sebagai seorang Muslim, ia tidak melihat masalah jika *azan* Magrib tidak ditayangkan pada saat misa berlangsung, dengan catatan bahwa *azan* tetap dapat didengar di masjid-masjid dan mushala-mushala. "Saya yakin kita masih bisa mendengarkan *azan* di masjid, mushala, bahkan melalui *headphone* masing-masing," imbuhnya. Lebih lanjut, Riyan juga menilai bahwa langkah ini adalah salah satu bentuk nyata dari toleransi beragama. Dia menekankan pentingnya implementasi kebijakan stasiun televisi untuk tidak menayangkan *azan* pada waktu tersebut dilakukan dengan bijaksana. "Kita sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam praktik toleransi antar umat beragama. Hal seperti ini tidak menjadi masalah, karena saya melihatnya sebagai bagian dari praktik toleransi itu sendiri," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan imbauan kepada semua stasiun televisi agar menyiarkan *azan* dalam bentuk *running text* saat acara misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus. Ibadah tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 September 2024 dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Imbauan tersebut disampaikan melalui sebuah surat resmi dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimas Islam kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, tertanggal 1 September 2024. Dalam surat tersebut, Kemenag berharap agar siaran misa dapat dilakukan secara langsung tanpa gangguan oleh seluruh stasiun televisi nasional. ANTARA