BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap sebuah sindikat yang beroperasi dalam penggelapan mobil. Modus operandi dari sindikat ini adalah dengan menyewa mobil dari korban, lalu menggadaikannya kembali kepada orang lain. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa tindakan kedua pelaku yang terlibat merupakan hal yang serupa. Mereka diketahui menggadaikan kendaraan sewaan yang telah mereka ambil dari para korban. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah Hari Yusuf (45) yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung, dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) yang beralamat di Segala Mider, Tanjung Karang Barat. Dalam pengakuannya, Hari Yusuf mengungkapkan telah menggadaikan total 16 unit mobil yang merupakan hasil penyewaannya, sementara Iwan telah menggadaikan tiga unit lain. Jika dijumlahkan, kedua pelaku ini telah menggadaikan sebanyak 19 unit mobil. Kompol Hendrik menambahkan bahwa uang hasil penggadaian tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari mereka. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2024 di lokasi yang berbeda di kota Bandarlampung. Selain itu, mereka juga diketahui telah menggadaikan sejumlah mobil yang disewa di sekitar wilayah Provinsi Lampung. Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari pelaku Hari, terdapat sembilan unit mobil dari berbagai merek, sedangkan dari pelaku Iwan ada tiga unit mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan empat kwitansi sewa kendaraan, dua BPKB asli, lima surat keterangan leasing, dua contoh kontrak sewa, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit. Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penipuan, serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, yang dapat mengancam hukumannya hingga empat tahun penjara. Sementara itu, pelaku Iwan juga dihadapkan pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal yang sama, serta Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999. ANTARA