**Borneonews - Bekasi**, Densus 88, satuan khusus Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penangkapan terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 3 September.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengonfirmasi kejadian tersebut saat dihubungi dan menyatakan, "Benar, dua orang telah ditangkap." Namun demikian, rincian mengenai kronologi penangkapan dan identitas terduga teroris tersebut tidak dapat disampaikan, sebab penyelidikan masih berlangsung.
Aswin menambahkan bahwa saat ini pihak penyidik tengah melakukan investigasi yang mendalam untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya Densus 88 dalam memberantas terorisme di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Densus 88 juga mengumumkan penangkapan seorang terduga teroris lain berinisial YLK, yang diketahui memiliki afiliasi dengan kelompok teroris *Al-Qaeda in the Arabian Peninsula* (AQAP). Penangkapan YLK berlangsung di Gorontalo pada 21 Agustus 2024.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, penangkapan YLK terjadi sekitar pukul 15.29 WITA di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. YLK kini menjadi sorotan karena pada tahun 2014, ia pernah merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura.
Dari hasil penyelidikan, Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, paspor milik YLK, serta dokumen pemeriksaan imigrasi Singapura.
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) pada 2012 dan pernah terlibat dalam program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP. Keberangkatan YLK ke Yaman difasilitasi oleh seorang individu bernama ABU yang kemudian berhasil ditangkap oleh Densus 88. Pada waktu itu, ABU menjabat sebagai bagian dari *Lajnah Roqobah* yang mengurusi kaderisasi di kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.
Selama berada di Yaman, YLK mengklaim mendapatkan instruksi dari pimpinan AQAP yang dikenal dengan inisial AM/AZ untuk melaksanakan tindakan teror di Bursa Efek Singapura. Ia juga mencoba memasuki Singapura secara ilegal melalui jalur laut pada tahun 2015. Namun, upaya tersebut gagal dan YLK dideportasi kembali ke Batam oleh pihak imigrasi Singapura.
Setelah kejadian tersebut pada 2016, YLK berusaha untuk menyembunyikan jejaknya dengan mengganti identitas, tetapi akhirnya berhasil ditangkap pada Agustus 2024. Penangkapan ini menandakan keseriusan Densus 88 dalam menanggulangi aktivitas terorisme yang mengancam keamanan nasional.
ANTARA
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bekasi dan Gorontalo
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







