SEMARANG –
**Borneonews - Magelang**, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), telah memberikan bantuan modal kepada 3.500 mustahik, yaitu individu yang berhak menerima zakat, serta pendamping mereka. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ekonomi para penerima bantuan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu, bahwa total bantuan yang disalurkan mencapai Rp362.250.000. Bantuan ini ditargetkan kepada mustahik yang berada di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Temanggung. Acara penyaluran bantuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji, serta para pengurus Baznas di daerah penerima bantuan. Semua mustahik juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Ema Rachmawati menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program yang telah dimulai sejak tahun 2020, yang memiliki tujuan untuk membantu pengentasan kemiskinan ekstrem di kawasan Jawa Tengah. Ia menambahkan, bantuan ini tidak hanya terdiri dari pelatihan, tetapi juga mencakup modal usaha dan peralatan kerja yang dapat mengurangi beban para mustahik produktif. Wakil Wali Kota Magelang, KH. Mansyur, juga memberikan pendapat bahwa kegiatan ini mencerminkan perhatian yang besar dari Baznas dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, bantuan ini lebih dari sekadar angka, melainkan merupakan harapan bagi para penerima untuk memulihkan dan meningkatkan keadaan ekonomi mereka. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para mustahik produktif dapat mengembangkan usaha mereka, memperbaiki kualitas hidup, serta memberikan sumbangsih terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa sebelum menerima bantuan, mustahik telah melalui proses survei oleh para pendamping untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan akan meliputi pemantauan dan evaluasi setiap empat bulan. Saat ini, tingkat keberhasilan mustahik dalam mengembangkan usaha mencapai kisaran 90-95 persen. Mustahik yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi syarat yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf), yang terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharim (orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan). ANTARA