JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU telah menerapkan dua kebijakan progresif dalam proses pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kebijakan pertama yang diambil adalah memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum dapat mengajukan calon kepala daerah untuk mendaftar hingga tanggal 29 Agustus, meskipun mereka tidak ikut dalam tahap pendaftaran sebelumnya. Dalam penjelasannya, Afifuddin menyatakan bahwa situasi terakhir menunjukkan bahwa salah satu daerah provinsi besar yang awalnya diproyeksikan dapat memiliki 10 sampai 14 calon kini hanya memiliki lima calon. Kebijakan kedua adalah mengizinkan pimpinan partai mencantumkan tanda tangan secara digital. Langkah ini diambil karena masih banyak calon kepala daerah yang sibuk mengurus berbagai dokumen di Jakarta untuk keperluan pendaftaran di daerah masing-masing. “Karena terbatasnya penerbangan, kami mempermudah proses ini dengan memungkinkan pertemuan melalui *video call*,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa dokumen kelengkapan pendaftaran dapat disampaikan melalui layanan *helpdesk* yang disediakan oleh KPU. Afifuddin menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada para calon dan memudahkan pengelolaan berkas pendaftaran yang sedang diteliti oleh timnya. Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan: 1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk yang berpotensi menjadi pemilih; 3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan; 4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dengan diadakannya kebijakan-kebijakan ini, KPU berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menyukseskan proses pemilihan umum di Indonesia. ANTARA