**Borneonews - Palembang**, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah melaksanakan operasi pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan PT OKI Pulp & Paper Mills. Kegiatan pengawasan ini dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang merupakan salah satu pusat produksi bahan baku kertas dan tisu.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan pada pekan pertama September 2024. Operasi ini difokuskan pada PT OKI Pulp karena terdapat banyak pekerja asing yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mencegah masuknya TKA ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini. Melalui kegiatan pengawasan di industri strategis ini, pihaknya berusaha memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi industri nasional, tambah Ilham.
Operasi pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, Muhamad Novyandri. Dalam penjelasannya, Novyandri mengungkapkan bahwa timnya menunjukkan efisiensi dan efektivitas Divisi Keimigrasian dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi industri nasional.
Sebanyak 20 personel terlibat dalam operasi gabungan ini, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian seluruh TKA yang ada di perusahaan. Selain itu, tim juga mengadakan audiensi dengan pihak manajemen perusahaan untuk mendiskusikan aspek-aspek terkait pengawasan keimigrasian.
Hasil dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal keimigrasian, dan tidak ada TKA ilegal yang terdeteksi. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat kepatuhan yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, PT OKI Pulp & Paper Mills juga menegaskan komitmennya untuk terus melaporkan setiap kedatangan warga negara asing kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Perusahaan juga berusaha memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam upaya pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, pihak Kemenkumham akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap tindakan dan keberadaan orang asing, terutama di sektor-sektor industri yang dianggap strategis. Novyandri menambahkan bahwa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap TKA sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengesampingkan aspek keamanan nasional. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
ANTARA
Operasi Pengawasan TKA di PT OKI Pulp, Kepatuhan Tinggi Terpenuhi
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







