PALU –
**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan menduduki peringkat sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sulawesi Tengah. Hal ini terungkap dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan bahwa dalam pemetaan tersebut, Banggai Kepulauan menjadi sorotan utama di antara 13 kabupaten dan kota yang ada di wilayah ini. Nasrun memberikan penjelasan tersebut saat menghadiri sosialisasi mengenai pemetaan kerawanan Pilkada, yang meliputi calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Lebih lanjut, Nasrun mengungkapkan bahwa 12 daerah lainnya masuk ke dalam kategori level kerawanan sedang. Meskipun berada di kategori yang lebih rendah, Bawaslu tetap akan melakukan intervensi di daerah-daerah tersebut untuk memastikan bahwa potensi kerawanan tidak terjadi seperti yang telah diprediksi. Proses pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga tahap penghitungan suara. Pemetaan ini menggunakan metode yang berbasis pada peristiwa yang terjadi dalam Pemilu sebelumnya serta kondisi terkini yang terkait dengan Pilkada 2024. Nasrun menjelaskan, kategori kerawanan dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Diharapkan hasil pemetaan ini dapat menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan untuk melakukan mitigasi dan mencegah terulangnya peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan di masa mendatang. Dia juga berharap bahwa semua pihak dapat menyusun langkah-langkah pencegahan serta mitigasi berdasarkan pemetaan tersebut, sehingga potensi kerawanan yang dikhawatirkan dapat diminimalisir. Dalam catatannya, Bawaslu Sulawesi Tengah melaporkan bahwa sepanjang Pemilu 2024, pihaknya menangani total 116 pelanggaran pemilu. Pelanggaran ini terdiri dari 20 temuan dan 96 laporan. Jenis pelanggaran tersebut termasuk 8 kasus pelanggaran administrasi, 12 kasus pelanggaran kode etik, 35 kasus tindak pidana pemilu, serta 15 pelanggaran hukum lainnya. Sementara itu, 46 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran. ANTARA