ULTIMATUM Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran soal kebijakan yang merugikan negara semoga bukan hanya gertak sambal. Setelah ia mengkritisi pemerintah daerah yang membiarkan eksisnya pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus, kini ia mengkritisi perkebunan kelapa sawit yang keberadaannya merugikan negara, tepatnya merugikan masyarakat.
Dan pelabuhan gelap atau ilegal yang dikelola secara ‘privat’ semacam ini banyak bertebaran di Sampit dan sekitarnya, terutama di anak-anak sungai Mentaya. Banyak juga terdapat di Sungai Kumai di Pangkalan Bun.
Berikutnya, Gubernur menyebut adanya lahan yang sudah ada infrastruktur pertanian, baik berupa jalan maupun saluran irigasi diberikan kepada perusahaan dalam bentuk izin hak guna usaha (HGU).
Gubernur sangat concern pada dua soal ini, karena di situlah negara atau daerah sangat dirugikan. Soal pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus yang dikelola secara privat oleh perusahaan atau perorangan, jelaslah mengakibatkan negara gigit jari. Menurut Undang-Undang, yang berhak mengelola pelabuhan adalah perusahaan negara, Pelindo. Dalam pelabuhan tikus, yang untung adalah oknum-oknum yang memberikan restu atau memberikan ‘izin’ itu.
Dan, pelabuhan ilegal jelas menciptakan berbagai kerawanan. Baik kerawanan dalam bidang pajak, retribusi maupun kerawanan lain akibat dari tidak adanya pengawasan aparat berwajib. Berbagai barang selundupan, termasuk narkoba sangat potensial masuk lewat pelabuhan tikus semacam ini.
Gubernur menyebut, pengalihan lahan beririgasi menjadi HGU, jelas merugikan negara maupun masyarakat. Dana ABPN atau APBD amblas, masyarakatpun kehilangan hak untuk bertani. Sudah pasti pengalihan peruntukan ini merupakan penyalahgunaan jabatan. Dan sudah pasti pula beraroma pidana.
Gubernur mengaku, dirinya tidak tahu apakah sang kepala daerah (bupati) yang memberikan HGU di atas lahan beririgasi itu memiliki saham dalam perusahaan tersebut. Iapun juga tidak tahu apakah bupatinya mendapat setoran. Yang pasti, Gubernur sudah memerintahkan kepala dinas untuk menelusur perusahaan itu, dan mencabut izin operasionalnya.
Kita sepakat dengan Gubernur menertibkan hal ini. Agar semua perusahaan yang beroperasi bukan hanya clean and clear, tetapi juga memberi dampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Gubernur perlu tahu pula, bukan hanya lahan beririgasi yang dialihkan untuk perkebunan. Lebih menyedihkan lagi, ada lahan transmigrasi yang diberikan sebagai HGU ke perusahaan. Kini, ratusan sertifikat tanah para transmigran disandera perusahaan tersebut. Dan, para transmigran itu hanya bisa meratapi nasibnya!








