JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa koalisi atau kelompok partai politik yang ingin menarik dukungan terhadap calon kepala daerah harus melakukannya dengan cara resmi, yakni melalui surat tertulis. Afif menyampaikan bahwa jika suatu koalisi telah mengusulkan nama bakal calon kepala daerah dan kemudian berkeinginan untuk mencabut dukungan tersebut, langkah yang diambil harus disepakati dalam bentuk dokumen tertulis dari koalisi yang bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi yang berjudul *Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar* yang berlangsung di Kawasan Pasar Baru, Jakarta. Lebih lanjut, Afif juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu adanya penambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Ia mempertanyakan apakah jumlah daerah, yang saat ini memiliki satu pasangan calon di 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota, akan tetap sama atau mungkin mengalami perubahan. Afif menekankan bahwa KPU berkomitmen untuk meminimalkan situasi di mana hanya ada calon tunggal dalam pilkada, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Untuk itu, KPU membuka kesempatan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dari tanggal 2 hingga 4 September. Afif juga menjelaskan bahwa pada tanggal 22 September mendatang, KPU akan mengumumkan jumlah pasti calon yang telah mendaftar untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Sebagai tambahan informasi, berikut adalah ringkasan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 per tanggal 4 September: 1. Jumlah pendaftaran untuk calon perseorangan mencapai total 54 pasangan, yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. 2. Dalam kategori partai politik atau gabungan partai politik, total pasangan calon mencapai 1.495, yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan 274 pasangan calon wali kota serta wakil wali kota. 3. Saat ini terdapat 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. ANTARA