BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Seruyan secara resmi melakukan penyesuaian tarif baru untuk air minum kepada seluruh pelanggan, terhitung sejak 1 September 2024.
Plt Direktur Perumdam Tirta Seruyan, Radiun, menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini berlaku bagi seluruh pelanggan yang dikelola oleh Perumdam Tirta Seruyan.
"Pemberlakuan tarif baru ini dimulai sejak 1 September 2024, yang akan diterapkan pada pembayaran rekening air bulan Oktober 2024," kata Radiun, Rabu, 4 September 2024.
Kenaikan tarif disesuaikan berdasarkan kelompok pelanggan. Untuk kelompok I, Sosial Umum mengalami kenaikan sebesar Rp 570 per meter kubik (M3), Sosial Khusus seperti panti asuhan dan yayasan sosial sebesar Rp 662 per M3. Sementara itu, tarif bagi sekolah dan rumah sakit pemerintah sebesar Rp 751 per M3.
Untuk kelompok II, Rumah Tangga 2 dikenakan tarif baru sebesar Rp 798 per M3, sedangkan Rumah Tangga 3 dikenakan tarif Rp 799 per M3. Adapun kelompok III, Niaga Kecil mengalami kenaikan sebesar Rp 442 per M3, dan untuk rumah sakit swasta tarif meningkat sebesar Rp 1.831 per M3.
--page
Radiun menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan guna menunjang biaya operasional, perawatan, serta pengadaan perlengkapan yang dibutuhkan untuk perbaikan instalasi pengolahan air dan jaringan pipa distribusi kepada pelanggan. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk lebih bijak dalam menggunakan air.
"Kami berharap para pelanggan dapat menggunakan air dengan hemat, serta segera melaporkan jika ada kebocoran di sambungan rumah kepada petugas kami," tutup Radiun. (FAHRUL/y)









