MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan transaksi narkoba jenis *sabu* yang terjadi di wilayah Kecamatan Kopang. Dalam tindakan penyergapan yang dilakukan, dua orang pelaku dengan inisial H, yang berasal dari Kopang, serta K dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil diamankan. Penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, mengungkapkan bahwa pengiriman narkoba seberat 139 gram tersebut dikoordinasikan melalui telepon seluler. Pelaku K diketahui membawa barang haram itu dengan menggunakan jalur darat dari Jember, sebelum akhirnya disimpan di rumah pelaku H di Kecamatan Kopang. Lebih lanjut, Iptu Fedy menyebutkan bahwa antara pelaku H dan K sebelumnya sudah saling mengenal dan memiliki hubungan sebagai rekan bisnis ketika keduanya terlibat dalam usaha kayu. Mengenai pemilik barang tersebut, pelaku K tidak pernah bertemu secara langsung, melainkan hanya berhubungan melalui telepon. Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Iptu Fedy menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang mengindikasikan bahwa di rumah pelaku akan dilangsungkan transaksi narkoba. Saat ini, barang bukti berupa *sabu* seberat 139 gram telah disita untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Pelaku K dan H dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 112 dan 114 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan masa paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda yang bervariasi, yakni paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ANTARA