JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, telah memberikan konfirmasi bahwa ia telah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). SK ini merupakan hasil dari Muktamar PKB yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 24 hingga 25 Agustus 2024. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Jakarta, pada tengah pekan ini, Supratman menyebutkan, “Kalau tidak salah saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah ya.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindakan administratif tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menkumham juga menegaskan bahwa prinsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mungkin menolak permohonan yang diajukan oleh partai politik. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa terdapat beberapa partai politik lain yang telah mengadakan kongres atau musyawarah, tetapi hingga saat ini belum menginformasikan nama-nama pengurus yang dipilih ke Kemenkumham. Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa sudah ada SK terbaru yang diterbitkan untuk partai politik. Ia menambahkan, "Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan." Ketika ditanya mengenai isu Muktamar PKB yang dipandang sebagai tandingan, Supratman memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut. Ia menyatakan, “Kami nggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke.” Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan muktamar pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Bali. Dalam muktamar tersebut, Abdul Muhaimin Iskandar, yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin, kembali terpilih untuk menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Dalam kesempatan yang sama, disepakati pula bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB. ANTARA