BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berusaha meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang saat ini masih tergolong rendah di wilayah ini. Langkah-langkah strategis tengah diambil untuk menyongsong peningkatan tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban *Pajak Kendaraan Bermotor* (PKB) akan didukung melalui beberapa program kerja, termasuk pengaturan regulasi. Salah satu regulasi yang dikeluarkan gubernur adalah penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5 plus 2 tahun, berdasarkan masa berlaku *Surat Tanda Nomor Kendaraan* (STNK). Keputusan gubernur tersebut juga mencakup kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang berlaku hingga 30 November 2024. Melalui pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraan mereka dengan tepat. Saat ini, tercatat ada sejumlah tunggakan yang signifikan di Bengkulu. Terdapat sekitar 70.098 unit untuk kendaraan pribadi, 2.058 unit untuk kendaraan dinas, dan 8.348 unit untuk kendaraan yang dimiliki perusahaan atau PT. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat. Sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menyediakan layanan *Samsat* keliling di luar jam kerja kantor. Hal ini bertujuan agar pelayanan pajak menjadi lebih fleksibel dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ini juga telah dilaksanakan oleh Samsat di Kota Bengkulu dan Samsat Kabupaten Rejang Lebong. Berbagai layanan yang diberikan juga dilengkapi dengan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran kepatuhan pembayaran PKB. Penertiban ini mencakup pelaksanaan razia yang berlangsung secara berkesinambungan, serta tindakan terhadap kendaraan milik pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga wajib mematuhi ketentuan PKB. Regulasi mengenai penyitaan kendaraan bermotor dalam konteks razia kepatuhan juga telah diatur secara spesifik. Di samping itu, Pemprov Bengkulu dan instansi terkait menawarkan sejumlah insentif bagi wajib pajak yang taat, seperti diskon di hotel dan restoran. Rencananya, juga akan dibuka layanan untuk pembayaran tilang *ETLE* di gerai Samsat bagi mereka yang melakukan pembayaran pajak. Selanjutnya, kegiatan evaluasi melalui program "Grebek Pajak" akan dilaksanakan, yang berfokus pada kendaraan bermotor dan tindak lanjut dari evaluasi terhadap perusahaan yang telah berpartisipasi dalam program tersebut. Pemerintah juga menggencarkan sosialisasi melalui berbagai pengaruh yang ada di Bengkulu. Influencer lokal dipilih menjadi Duta Taat Pajak untuk melakukan kampanye mengenai regulasi pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai prosedur mutasi nomor registrasi kendaraan non-pelat Bengkulu menjadi pelat kendaraan resmi Bengkulu, melalui berbagai media massa. ANTARA