**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa Peraturan KPU yang berkaitan dengan Kampanye dan Dana Kampanye akan segera diundangkan. Ia menegaskan pentingnya percepatan proses ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar peraturan tersebut dapat segera terimplementasi.
Dalam forum yang diadakan di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, yang mengangkat tema *Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar*, Afif menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahap harmonisasi terkait PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Ia percaya bahwa setelah proses harmonisasi selesai, langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan dengan cepat.
Afif menambahkan bahwa PKPU yang sudah disiapkan akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kampanye yang akan datang. Selain peraturan mengenai kampanye dan dana, KPU juga sedang mempersiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi.
Lebih jauh, dia menyatakan optimisme bahwa berbagai PKPU terkait pemilih, kampanye, dana kampanye, serta tahapan sebelumnya akan selesai tepat waktu.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal tahapan untuk Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Tanggal 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Tanggal 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Tanggal 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Tanggal 24 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Tanggal 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Tanggal 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Tanggal 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Tanggal 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
KPU Pastikan Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







