JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa Peraturan KPU yang berkaitan dengan Kampanye dan Dana Kampanye akan segera diundangkan. Ia menegaskan pentingnya percepatan proses ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar peraturan tersebut dapat segera terimplementasi. Dalam forum yang diadakan di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, yang mengangkat tema *Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar*, Afif menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahap harmonisasi terkait PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Ia percaya bahwa setelah proses harmonisasi selesai, langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan dengan cepat. Afif menambahkan bahwa PKPU yang sudah disiapkan akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kampanye yang akan datang. Selain peraturan mengenai kampanye dan dana, KPU juga sedang mempersiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi. Lebih jauh, dia menyatakan optimisme bahwa berbagai PKPU terkait pemilih, kampanye, dana kampanye, serta tahapan sebelumnya akan selesai tepat waktu. Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal tahapan untuk Pilkada 2024: 1. Tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. Tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 3. Tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 4. Tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. Tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. Tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 7. Tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. Tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. Tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA