TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui seluruh usulan dari Pemkab Barito Timur terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 329 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

"Untuk pengadaan PPPK kemarin kami sudah melaporkan juga ke Kepala BKPSDM bahwa formasi telah ditetapkan oleh KemenPANRB dan kita mendapatkan sama persis jumlahnya dengan yang kita usulkan," ungkap Kabid Pengadaan Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi dan Data (PFMP2ID) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur Sapta Prasetyo, Rabu, 4 September 2024.

Dalam usulan yang disampaikan BKPSDM Barito Timur ke KemenPANRB, terdapat 196 formasi guru, 216 formasi tenaga kesehatan dan 1.838 formasi tenaga teknis atau total berjumlah 2.250 formasi.

Sapta menjelaskan, mereka yang diusulkan diangkat menjadi PPPK adalah pegawai honorer yang aktif bekerja selama 2 tahun di lingkungan Pemkab Barito Timur terhitung pada saat dilakukan pengusulan. 

"Sementara itu dulu informasi yang bisa kami sampaikan untuk menjawab kekhawatiran teman-teman tenaga honorer, sedangkan jadwal pelaksanaan akan kami informasikan kemudian," tandasnya. 

Selain PPPK, pada 2024 Pemkab Barito Timur juga membuka pendaftaran CPNS dengan 425 formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Pendaftaran tersebut akan berakhir pada 6 September 2024. (BOLE MALO/H)