**Borneonews - Jakarta**, Saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Timah Tbk, Vina Eliani, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut mengalami kerugian signifikan selama periode perjanjian kerja sama dengan lima smelter. Kerja sama ini dimulai pada September 2018 dan berakhir pada Desember 2020.
Vina, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Timah, menjelaskan bahwa kerugian mulai terjadi pada tahun 2019, dengan total mencapai Rp611 miliar, dan pada tahun 2020, kerugian tersebut bertambah menjadi Rp340 miliar. Hal ini ironis mengingat pada tahun 2018 sebelum kerja sama berlangsung, PT Timah berhasil mencatatkan laba sebesar Rp132 miliar.
"Setelah berakhirnya perjanjian kerja sama, PT Timah berhasil mencatat keuntungan pada tahun 2021 dan 2022, masing-masing sebesar Rp1,3 triliun dan Rp1 triliun," jelas Vina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlangsung pada hari Rabu.
Perjanjian kerja sama ini melibatkan kesepakatan mengenai jatah 5 persen dari produksi bijih timah yang dihasilkan oleh smelter swasta, serta sewa alat untuk proses pengolahan timah. Lima smelter yang terlibat dalam kerja sama tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Internusa, beserta perusahaan afiliasinya.
Meski demikian, Vina menyatakan bahwa selama dua tahun mengalami kerugian tersebut, terdapat penurunan harga bijih timah di pasar. Hal ini terjadi meskipun volume produksi dan stok bijih timah yang dimiliki oleh PT Timah mengalami peningkatan. "Di sisi lain, kami juga terpaksa menanggung beban bunga pinjaman yang cukup besar selama dua tahun itu," tambahnya.
Vina menjelaskan bahwa pinjaman yang diambil PT Timah selama periode kerugian tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional perusahaan. Dia bersaksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama terkenal, seperti Direktur Utama PT Timah pada periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra. Juga terdapat nama Direktur PT SIP, MB Gunawan, serta Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Mochtar dan Emil diduga telah mengakcommodasi praktik penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sementara MB Gunawan dituduh melakukan pembelian bijih timah dari praktik penambangan ilegal tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks yang sama, Helena didakwa terlibat dalam membantu menyimpan uang hasil korupsi dalam jumlah mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp420 miliar. Selain itu, Helena juga diduga melakukan tindakan pencucian uang dengan mengelola dana tak sah yang diperoleh dari biaya pengamanan, berjumlah Rp900 juta, melalui pembelian berbagai barang mewah seperti tas, mobil, tanah, dan properti untuk menyembunyikan sumber dana tersebut.
Dengan berbagai tindakan yang diambil oleh para terdakwa dalam kasus ini, diperkirakan kerugian yang dialami oleh negara mencapai sekitar Rp300 triliun, mencerminkan dampak serius dari dugaan korupsi ini terhadap keuangan negara.
ANTARA
Kerugian PT Timah Capai Rp951 Miliar Akibat Kerjasama Smelter
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







