PADANG –
**Borneonews - Padang**, Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tahun 2024. Direktur Utama Rumah Sakit Unand, Dr. Yevri Zulfiqar, menyatakan bahwa pemeriksaan yang mencakup aspek jasmani, rohani, serta tes bebas dari penyalahgunaan narkotika telah berhasil diselesaikan. Hasil dari rangkaian pemeriksaan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam proses pemeriksaan ini, tim medis di Rumah Sakit Unand telah memeriksa sebanyak 56 calon kepala daerah yang berasal dari sembilan kawasan berbeda. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan, serta Sijunjung. Dr. Zulfiqar menegaskan bahwa KPU yang memiliki wewenang penuh untuk menilai hasil pemeriksaan kesehatan para calon. Rumah sakit berperan hanya sebagai penyedia fasilitas untuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terkait potensi penyalahgunaan narkotika sepenuhnya dilakukan oleh tim medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar. Dalam hal ini, pihak rumah sakit hanya menyewakan tempat untuk pelaksanaan tes. Referensi pada Keputusan KPU Nomor 1.090 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek yang diperiksa, seperti kesehatan jiwa dan kondisi psikologis, status penggunaan narkotika, penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri, neurologi, kesehatan mata, serta pemeriksaan gigi dan mulut. Selain itu, pemeriksaan juga meliputi hematologi lengkap, urinalisis, tes fungsi ginjal, dan beberapa pemeriksaan kesehatan lainnya. Salah satu hal baru dalam rangkaian pemeriksaan kali ini adalah dilakukannya *magnetic resonance imaging* (MRI) kepala. Dr. Zulfiqar menjelaskan bahwa secara umum, para calon kepala daerah biasanya memerlukan waktu sekitar dua setengah jam untuk menyelesaikan pemeriksaan psikologis. Namun, terdapat beberapa calon yang memerlukan waktu hingga empat jam. Ia menjelaskan lebih jauh bahwa tes psikologis tidak digunakan untuk menentukan kelayakan seseorang, melainkan lebih berfokus pada pengukuran kepribadian calon kepala daerah. Sementara itu, Ory Sativa Syakban, yang merupakan komisioner KPU Sumbar, menjelaskan bahwa partai politik yang mengusung calon kepala daerah masih memiliki kesempatan untuk melakukan pergantian calon yang tidak memenuhi syarat setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan. "Partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerah tetapi tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika diperbolehkan untuk melakukan penggantian selama masa perbaikan," ujarnya. Ory menekankan bahwa terdapat tiga jenis dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki, yaitu kesehatan jasmani, rohani, dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Syarat yang lainnya masih dapat diperbaiki oleh calon kepala daerah. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak akan ada proses perbaikan untuk ketiga dokumen tersebut yang berkaitan dengan kesehatan jasmani, rohani, dan status bebas dari narkotika. ANTARA