JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelaah sebuah laporan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta Ubaidilah Badrun yang merupakan dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Laporan tersebut berkaitan dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam tahap penelaahan. "Pelaporan dari Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk dalam tahap penelaahan," ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta. Dalam proses ini, Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pendukung serta aspek-aspek lain dari laporan ini untuk memastikan agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Tessa menyatakan, "Jika ada kekurangan, kami akan meminta pelapor untuk melengkapinya. Saat ini, posisinya seperti itu." Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa tidak ada kelambatan dalam penanganan laporan yang diterima oleh KPK. Ia menepis anggapan bahwa terdapat upaya untuk mengulur-up waktu dalam menangani laporan tersebut. "Semua laporan akan diperlakukan sama, tanpa ada yang dibedakan. Jika alat buktinya lengkap, proses akan dilanjutkan," tegas Tessa. Sebelumnya, pada hari Rabu, 28 Agustus, Boyamin dan Ubaidilah melaporkan Kaesang kepada KPK dengan tuduhan terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat status Kaesang sebagai anak presiden. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengusut kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi. "Kita harus melihat Kaesang dalam konteks penyelenggaraan negara. Ada hubungannya dengan keluarganya," ungkap Nawawi setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Nawawi juga menekankan bahwa Kaesang tidak dapat dipandang sebagai individu terpisah dari konteks publik. "Semua orang tahu siapa Kaesang itu. Jadi, kaitannya seperti itu. KPK memiliki kewenangan untuk menangani hal-hal semacam ini," katanya. Ia juga menanggapi anggapan yang menyatakan bahwa Kaesang bukanlah pejabat publik dan karena itu tidak relevan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan gratifikasi. Nawawi menegaskan, "Ada instrumen hukum seperti *trading influence*, perdagangan pengaruh, yang mungkin terkait dengan kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh individu tersebut terkait dengan jabatan yang mungkin dipegang oleh keluarganya." ANTARA