**Borneonews - Palangka Raya**, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Agustin Teras Narang, bersama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), telah meminta pihak pemerintah untuk segera menanggulangi masalah penjarahan kelapa sawit yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan perhatian serius.
Teras Narang, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini harus melibatkan berbagai tingkatan pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memahami permasalahan yang ada, termasuk mengidentifikasi pelaku penjarahan dan mencari akar penyebab masalah tersebut.
Sebagai senator yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029, Teras Narang menyatakan bahwa keterlibatan pemerintah adalah esensial. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan izin operasi bagi perusahaan kelapa sawit, serta wajib menciptakan lingkungan investasi yang aman dan kondusif untuk menarik investor ke wilayah tersebut.
Di sisi lain, Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menegakkan hukum secara tegas. "Penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang konsekuen," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Gapki Kalimantan Tengah, Syaiful Panigoro, menambahkan bahwa penjarahan buah kelapa sawit bukanlah masalah baru melainkan sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Ia menerangkan bahwa praktik penjarahan ini tampaknya diorganisir dan pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi yang ada.
Panigoro juga menjelaskan bahwa terkait pemenuhan perizinan, meski ada ketidaksesuaian, hal ini tetap harus ditangani sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia memberikan analogi dengan situasi seseorang yang tinggal di rumah tanpa sertifikat dan izin mendirikan bangunan, lalu mengalami pencurian. Menurutnya, situasi serupa harus dihadapi dengan serius.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan oleh aparat penegak hukum, menyatakan bahwa tindak pidana seperti pencurian dan penjarahan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Gapki, sebagai organisasi yang mewadahi para pengusaha kelapa sawit, juga mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap masalah penjarahan yang mengancam investasi di daerah tersebut.
Panigoro melanjutkan dengan menginformasikan bahwa baru-baru ini, terjadi aksi penjarahan di kebun sawit PT Mitra Karya Agroindo (MKA) yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Selain itu, penjarahan juga terjadi di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) pada 2 September 2024. Ia menyoroti bahwa para pelaku penjarahan datang dengan kendaraan yang banyak dan menggunakan kekerasan untuk memaksa masuk ke kebun.
Akibat dari penjarahan ini, situasi bekerja menjadi tidak aman bagi karyawan di kebun sawit, dan hal ini berpotensi menurunkan pendapatan mereka. Tidak hanya karyawan yang terdampak, tetapi penjarahan juga bisa mengakibatkan penurunan pajak yang seharusnya diterima negara. Kerusakan pada tanaman sawit yang dipanen dengan cara paksa dapat merugikan produksi masa depan.
Panigoro menekankan bahwa kejadian penjarahan ini bukanlah insiden tunggal, melainkan telah terjadi di hampir semua perkebunan di wilayah tersebut, yang menandakan adanya masalah sistemik yang lebih besar yang harus segera diatasi.
ANTARA
Pemerintah Diminta Tanggulangi Penjarahan Kelapa Sawit di Kalteng
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







