PALU –
**Borneonews - Parigi Moutong**, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa sudah saatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai dengan kondisi terkini daerah tersebut. Kepala Bidang Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, Ade Prasetya, menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi, revisi RDTR seharusnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, RDTR wilayah ini telah berusia 10 tahun, sehingga sudah sewajarnya untuk diperbarui. Ade menjelaskan bahwa dalam satu dekade terakhir, banyak perubahan yang terjadi, sehingga penyesuaian ruang sangat diperlukan. Untuk itu, pihaknya telah menyusun langkah-langkah strategis dalam pembuatan dokumen yang akan direvisi. Proses revisi RDTR ini melibatkan sekitar 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Pemerintah setempat berfokus pada berbagai zona pemanfaatan ruang, termasuk kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, sempadan pantai, jaringan jalan, serta penetapan kawasan industri dan pariwisata. "Pemanfaatan ruang harus diatur dengan jelas melalui regulasi. RDTR merupakan salah satu acuan utama untuk mengelola pemanfaatan ruang tersebut agar pembangunan berjalan terencana dan tidak sembarangan," papar Ade. Ia juga menyoroti perubahan yang terjadi di wilayah perkotaan, di mana terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi area pembangunan perumahan. Fenomena ini berpotensi mengurangi luas lahan pertanian di perkotaan. Perubahan ini juga memiliki dampak pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang turut perlu direvisi. "Kami, bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (PTPH), telah membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan alih fungsi lahan. Dinas ini juga merupakan salah satu OPD yang terlibat dalam proses revisi RDTR," tutur Ade. Mengenai ruang-ruang yang telah dipetakan dan ditetapkan menurut fungsinya, Ade menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan kecuali jika terdapat alih fungsi atau jika kondisi tersebut telah menjadi tidak relevan, sehingga perlu adanya penataan kembali. "Proses revisi dokumen RDTR sedang berlangsung. Kami berharap pemanfaatan ruang di Parigi Moutong bisa lebih teratur, sehingga pembangunan di masing-masing sektor dapat terlihat lebih baik dan memiliki nilai estetika yang lebih tinggi," pungkasnya. ANTARA