**Borneonews - Banjarbaru**, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan baru-baru ini mengumumkan pemusnahan sebanyak 51.281,69 gram atau sekitar 51,28 kilogram *shabu* yang merupakan bagian dari hasil tangkapan jaringan pengedar narkoba internasional yang diatur dari Malaysia. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan 16.016 butir *ekstasi* serta 173,74 gram serbuk *ekstasi* yang disita selama periode Agustus 2024.
Kepala Polda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Winarto, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus signifikan terkait barang bukti narkotika yang baru saja dimusnahkan. Kedua kasus tersebut adalah hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Kelana Jaya.
Kasus pertama melibatkan penangkapan seorang tersangka berinisial WO yang dilakukan oleh Subdit I di bawah pimpinan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Deddi Daniel Siregar. Penangkapan tersebut berlangsung di Hotel Sampaga di Banjarmasin, di mana petugas berhasil mengamankan 20 kilogram *shabu* dan 11 ribu butir *ekstasi*.
Kasus kedua menyoroti penangkapan tersangka AY oleh tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri Sistriawan. Penangkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 2 Agustus, di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Tim berhasil menyita 29,9 kilogram *shabu*, 4.832 butir *ekstasi*, serta 13,91 gram serbuk *ekstasi*.
Kapolda menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut terhubung dengan jaringan internasional yang memasok narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Selatan melalui Kalimantan Barat. Dalam upaya untuk menanggulangi pergerakan jaringan ini, Polda Kalsel akan meningkatkan kerjasama dengan Bareskrim Polri.
Apresiasi juga disampaikan oleh Adi Santoso, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada acara pemusnahan tersebut. Dia menekankan dukungannya terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Kalsel yang telah berkontribusi besar dalam menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Adi juga menggarisbawahi dampak negatif yang dapat terjadi jika barang bukti yang dimusnahkan itu beredar di masyarakat. "Bayangkan jika barang bukti sebanyak ini sampai beredar dan dikonsumsi, berapa banyak masyarakat yang akan terjerumus akibat narkoba," ujarnya.
Dalam acara pemusnahan yang berlangsung, turut hadir sebanyak 20 orang tersangka, termasuk satu perempuan, dari total 16 kasus yang ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.
ANTARA
Polda Kalsel Musnahkan 51,28 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Komentar (0)
Memuat komentar…







