SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini memaparkan mekanisme terkait pembagian insentif dana karbon yang berasal dari program *Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund* (*FCPF-CF*) yang dikelola oleh Bank Dunia. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Dermawan, menjelaskan bahwa pembagian insentif dana karbon ini dirancang untuk mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Ia menyatakan, "Pembagian ini akan dilakukan dalam bentuk baik tunai maupun non-tunai." Iwan menyebutkan bahwa mekanisme insentif dana karbon mencakup tiga komponen utama, yaitu 25 persen berdasarkan tanggung jawab, 65 persen berdasarkan kinerja, dan 10 persen berdasarkan penghargaan. Dana yang diterima saat ini disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada pemerintah provinsi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah kabupaten dan kota juga akan menerima dana yang disalurkan melalui mekanisme yang sama. Namun, penyaluran dana yang lebih signifikan diarahkan langsung kepada masyarakat desa yang menjadi sasaran utama. Iwan menekankan bahwa, "Penyaluran dana kepada masyarakat desa akan langsung dilakukan oleh BPDLH ke rekening pemerintah desa. Untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan program, setiap pemerintah desa diwajibkan untuk menyiapkan proposal." Untuk mendukung proses ini, lembaga perantara bernama *Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund* (*FCPF-CF*) telah ditunjuk. Lembaga ini berfungsi sebagai mitra antara pemerintah pusat dan BPDLH, serta memiliki tugas untuk membantu masyarakat desa dalam menyusun proposal yang tepat. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat untuk Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, terdapat lima komponen utama yang harus diperhatikan dalam usulan desa. Iwan menjelaskan bahwa komponen tersebut mencakup tata kelola hutan dan lahan, peningkatan pembinaan untuk hutan dan lahan, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam kawasan perizinan, alternatif berkelanjutan bagi masyarakat, serta manajemen pemantauan program. "Semua dokumen usulan harus sesuai dengan Pergub dan lima komponen inti tersebut guna memastikan penyaluran dana yang tepat," tegas Iwan. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa. Diharapkan dengan adanya dana karbon, kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat sambil tetap mendukung upaya dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Iwan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penyaluran dana karbon. "Pihak kami akan menjamin bahwa semua proses penyaluran dana dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Setiap desa yang menerima dana perlu melaporkan penggunaan dana tersebut secara berkala," ungkapnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajak keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat, untuk bersama-sama mendukung program ini demi kelancaran pelaksanaan dan pencapaian manfaat yang maksimal. Dengan penjelasan mengenai mekanisme yang telah disampaikan, Iwan optimis bahwa program pembagian insentif dana karbon ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat di Kalimantan Timur. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang berkelanjutan," tuturnya dengan penuh keyakinan. ANTARA