BOGOR –
**Borneonews - Bogor**, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dari DPR RI melaksanakan inspeksi mendadak ke Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu. Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau masalah terkait distribusi kuota haji tambahan. Dipimpin oleh Ketua Pansus Angket, Nusron Wahid, rombongan melakukan peninjauan tersebut dan menemukan beberapa permasalahan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketidakmerataan dalam distribusi kuota tambahan sebanyak 10.000 haji reguler. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakadilan dalam pengalokasian kuota tersebut di berbagai daerah. Nusron Wahid menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam distribusi kuota haji tambahan yang diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan sebanyak 10.000 ini seharusnya setara dengan 4,5 persen dari total 221.000 kuota haji reguler nasional. Oleh karena itu, setiap daerah seharusnya mendapatkan tambahan proporsional yang sama. Lebih lanjut, Nusron menyatakan, "Ada kabupaten yang mendapatkan kuota tambahan dengan jumlah yang cukup besar, sementara ada juga yang tidak mendapatkan apa-apa." Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengalokasian kuota yang dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, Pansus juga menyoroti perubahan alokasi kuota haji, di mana seharusnya 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus, kemudian diubah menjadi 50 persen untuk kedua jenis jamaah. Nusron menekankan bahwa Pansus Angket Haji akan menyelidiki lebih dalam mengenai peran Kementerian Agama serta penyelenggara swasta dalam hal ini. Sementara itu, perubahan kuota yang seharusnya digunakan untuk jamaah haji reguler, malah dialihkan untuk jamaah haji khusus, menjadi salah satu isu yang akan diteliti lebih lanjut oleh Pansus. Hal ini tentunya menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jamaah di seluruh Indonesia. ANTARA