**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa surat yang diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya berkaitan dengan penyiaran azan Maghrib di stasiun televisi. Azan yang diperdengarkan di masjid dan mushalla tetap diperbolehkan seperti biasa.
Juru Bicara Kemenag, Sunanto, menjelaskan bahwa tujuan pemberitahuan waktu Maghrib di televisi adalah melalui *running text*. Dengan demikian, tayangan azan di stasiun televisi tidak mengganggu azan yang berkumandang di masjid dan mushalla yang tetap diizinkan.
Kementerian Agama telah bersurat kepada Kominfo mengenai penyiaran azan Maghrib serta acara Misa Akbar yang akan dipimpin oleh Paus Fransiskus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Suparman. Penulisan surat ini merupakan respons terhadap permintaan dari Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Surat yang diajukan oleh Kemenag tersebut bersifat sebuah permohonan yang mencakup dua hal penting. Pertama, Kemenag mengusulkan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 dapat disiarkan secara langsung di seluruh televisi nasional pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Kedua, Kemenag meminta agar informasi mengenai waktu Maghrib ditampilkan dalam bentuk *running text* sehingga umat Katolik di Indonesia dapat mengikuti Misa secara keseluruhan.
Sunanto menekankan bahwa surat tersebut hanya mengatur penyiaran azan Maghrib di televisi yang sering kali berdasarkan waktu Maghrib di Jakarta (WIB). Ia menambahkan bahwa azan Maghrib di bagian timur Indonesia tetap dapat disiarkan karena waktu tersebut sudah sesuai sebelum pelaksanaan Misa.
Ia juga meyakini bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat memahami upaya Kementerian Agama. Menurutnya, semua umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya masing-masing. Umat Katolik dapat menjalankan Misa, sementara umat Islam tetap melaksanakan ibadah Shalat Magrib. Hal ini mencerminkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Indonesia yang banyak mendapat pengakuan di tingkat internasional.
Sunanto menjelaskan bahwa pada dasarnya, siaran azan Maghrib di televisi memiliki fungsi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton agar tidak lupa melaksanakan shalat. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan umat Islam yang menonton siaran Misa bersama Paus Fransiskus. Namun, ia menggarisbawahi bahwa mereka telah memberikan informasi mengenai waktu Maghrib melalui *running text* di layar televisi tersebut.
ANTARA
Kemenag Tegaskan Azan Maghrib Tetap Berkumandang di TV dan Masjid
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







